Razia Rutin, Rutan Sumenep Amankan 26 Barang Terlarang

  • 03 Jul 2026 19:53 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Sumenep mengamankan 26 barang terlarang dari kamar hunian warga binaan dalam razia yang digelar pada Kamis, 2 Juli 2026) malam. Barang yang disita meliputi 14 benda berbahan logam atau besi, delapan alat pemotong, dan empat benda berbahan kaca.

Razia yang dimulai pukul 20.00 WIB itu dipimpin langsung Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Aditya Wahyu Rahmadani, bersama dua pejabat struktural dan jajaran pengamanan. Pemeriksaan dilakukan di seluruh kamar hunian dengan mengedepankan standar operasional prosedur sebagai bagian dari langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib).

Selain menyisir kamar hunian, petugas juga melaksanakan tes urine secara acak terhadap enam warga binaan. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN). Berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh warga binaan yang menjalani tes urine dinyatakan negatif narkoba.

Kepala Rutan Kelas IIB Sumenep, Aditya Wahyu Rahmadani, mengatakan razia dan tes urine merupakan agenda yang akan terus dilaksanakan secara berkala untuk meminimalkan potensi gangguan keamanan di dalam rutan.

"Penggeledahan dan tes urine akan terus kami laksanakan secara rutin sebagai langkah deteksi dini terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban," kata Aditya.

Menurut Aditya, pengawasan rutin juga menjadi bagian dari komitmen Rutan Sumenep dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bebas dari HALINAR, yakni handphone, pungutan liar, dan narkoba. Upaya tersebut sekaligus mendukung terciptanya proses pembinaan warga binaan yang lebih aman dan tertib.

"Komitmen kami jelas, yaitu mewujudkan Rutan Sumenep yang bersih dari HALINAR serta memberikan lingkungan pembinaan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh warga binaan," ujar tegas.

Ia menambahkan, hasil razia dan tes urine menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat pengawasan internal di lingkungan rutan. Langkah tersebut juga merupakan implementasi kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam membangun lembaga pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, serta mampu menjaga keamanan secara berkelanjutan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....