Verifikasi Ketat, Penyaluran BSPS Sumenep 2026 Terkendala Calon Pengganti

  • 20 Jun 2026 13:18 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Tahun 2026 di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, masih menghadapi kendala pada tahap penetapan penerima manfaat. Sejumlah usulan calon penerima terpaksa ditolak karena tidak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam petunjuk teknis program.

Tahun ini, Kabupaten Sumenep memperoleh alokasi sebanyak 570 unit BSPS yang berasal dari berbagai sumber usulan, di antaranya Kementerian Sosial, Kementerian Kesehatan, serta aspirasi Ketua Badan Anggaran DPR RI MH Said Abdullah.

Koordinator Kabupaten (Korkab) Pendamping BSPS Sumenep, Agung Candra, mengatakan proses verifikasi saat ini dilakukan secara lebih ketat dengan mengacu penuh pada petunjuk teknis yang berlaku.

Akibatnya, sejumlah calon penerima harus dicoret karena kondisi rumah tidak sesuai ketentuan atau tidak memenuhi syarat kemampuan swadaya sebagaimana dipersyaratkan program.

“Sekarang kami benar-benar berpedoman pada juknis. Ada usulan yang tidak bisa diloloskan karena tidak memenuhi kriteria yang ditetapkan,” ujarnya, Jum'at 19 Juni 2026.

Agung mengungkapkan, tantangan yang dihadapi saat ini tidak hanya pada proses verifikasi, tetapi juga pada pencarian calon pengganti yang memenuhi seluruh persyaratan program. Kondisi tersebut berdampak pada proses penyaluran yang membutuhkan waktu lebih panjang.

Ia menilai, ketatnya verifikasi merupakan bagian dari upaya pembenahan tata kelola program BSPS agar lebih tepat sasaran, khususnya setelah adanya evaluasi pelaksanaan pada tahun-tahun sebelumnya.

“Ini bagian dari perbaikan agar bantuan benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak,” katanya.

Dari sisi mekanisme, Agung menjelaskan tidak terdapat perubahan signifikan pada ketentuan dasar BSPS tahun 2026. Setiap penerima masih memperoleh bantuan sebesar Rp20 juta per unit, dengan rincian Rp17,5 juta untuk material bangunan dan Rp2,5 juta untuk upah tukang.

Namun, terdapat perubahan pada mekanisme penyediaan material bangunan. Jika sebelumnya penunjukan toko dilakukan langsung, kini dilakukan melalui sistem lelang untuk meningkatkan transparansi.

Agung berharap proses verifikasi dan penetapan pengganti penerima dapat segera tuntas, sehingga seluruh kuota BSPS di Kabupaten Sumenep dapat tersalurkan tepat waktu dan tepat sasaran.

Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dari seluruh pihak agar pelaksanaan program berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....