Disdukcapil Sumenep Batasi Penggunaan Fotocopy KTP demi Keamanan Data Pribadi

  • 18 Mei 2026 22:08 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep mulai mendorong perubahan pola verifikasi identitas pada layanan publik dengan mengurangi praktik penyerahan maupun fotocopy KTP elektronik secara berulang.

Kepala Disdukcapil Sumenep, Syahwan Efendi mengatakan, penggunaan KTP elektronik seharusnya hanya dilakukan pada layanan yang benar-benar membutuhkan validasi identitas resmi. Menurutnya, saat ini sudah banyak metode verifikasi lain yang lebih aman dan praktis tanpa harus menyerahkan dokumen fisik.

“Intinya bukan melarang penggunaan KTP elektronik, tetapi membatasi penggunaannya agar tidak diserahkan secara berlebihan apabila tersedia sistem verifikasi lain,” ujarnya, Senin 18 Mei 2026.

Ia menjelaskan, langkah tersebut sejalan dengan penguatan sistem digital melalui program Satu Data Indonesia yang mendorong integrasi data antarinstansi. Namun demikian, integrasi data bukan berarti semua pihak bebas meminta, menyimpan, atau menyebarluaskan identitas kependudukan masyarakat.

Menurut Syahwan, penggunaan data kependudukan tetap harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi guna mencegah potensi penyalahgunaan identitas.

Ia mencontohkan sejumlah layanan dengan risiko rendah seperti akses masuk perumahan, hotel, maupun layanan tertentu di rumah sakit dapat memanfaatkan sistem verifikasi digital tanpa perlu menahan atau memfotocopy KTP-el milik masyarakat.

“Kalau sudah ada metode identifikasi lain yang aman dan memadai, maka tidak perlu lagi meminta fotokopi KTP elektronik,” katanya.

Meski begitu, Disdukcapil memastikan penggunaan KTP elektronik tetap berlaku untuk layanan administrasi yang memang membutuhkan data kependudukan resmi sesuai ketentuan hukum.

Syahwan berharap penguatan integrasi data dan digitalisasi layanan dapat menciptakan tata kelola data yang lebih aman, terkendali, serta meminimalisir kebocoran maupun penyalahgunaan identitas masyarakat di era digital.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Dukcapil Kemendagri juga menyoroti maraknya praktik fotokopi KTP dalam berbagai layanan publik. Pemerintah pusat menilai pembatasan diperlukan karena KTP elektronik telah dilengkapi cip dan sistem verifikasi digital yang lebih aman dibanding penggunaan salinan fisik.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....