Sumenep Kaji Wacana Nonaktifkan NIK Mantan Suami yang Lalai Nafkah

  • 07 Mei 2026 21:51 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten Sumenep mulai mengkaji wacana penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajiban nafkah kepada mantan istri dan anak sesuai putusan Pengadilan Agama (PA).

Pembahasan tersebut mencuat dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) yang digelar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep bersama sejumlah instansi dan elemen masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Sumenep, R. Achmad Syahwan Effendy mengatakan, kajian itu mengacu pada kebijakan Pemerintah Kota Surabaya yang telah menerapkan penonaktifan NIK bagi penunggak nafkah sejak 2023.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan mendorong kepatuhan terhadap putusan Pengadilan Agama sekaligus memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian.

“Tujuannya agar kewajiban mantan suami pasca perceraian bisadilaksanakan lebih disiplin dan hak perempuan serta anak tetap terlindungi,” ujarnya. Kamis, 7 Mei 2026.

Ia menjelaskan, di Kota Surabaya sistem Disdukcapil telah terintegrasi dengan dashboard Pengadilan Agama. Melalui sistem itu, Disdukcapil dapat menerima notifikasi otomatis terkait tunggakan nafkah yang berpotensi berujung pada penonaktifan NIK.

Dampak dari kebijakan tersebut cukup luas karena pihak yang NIK-nya dinonaktifkan tidak dapat mengakses sejumlah layanan administrasi dan layanan publik lainnya, termasuk kesehatan dan perizinan usaha.

Berdasarkan data hingga 20 April 2026, sebanyak 11.202 putusan Pengadilan Agama telah diproses dalam kebijakan tersebut di Surabaya. Dari jumlah itu, 8.161 NIK dinonaktifkan dan 3.041 lainnya kembali diaktifkan setelah kewajiban nafkah dipenuhi.

“Per 13 April 2026, realisasi pembayaran kewajiban nafkah mencapai Rp12,4 miliar. Efektivitas kebijakan ini juga mendapat perhatian Mahkamah Agung,” kata Syahwan.

Mahkamah Agung disebut tengah menyiapkan regulasi yang mengadopsi kebijakan serupa untuk diterapkan secara nasional.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....