Disdukcapil Sumenep Kaji Pembatasan Layanan bagi Mantan Suami Lalai

  • 09 Jun 2026 09:57 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sumenep tengah mengkaji wacana pembatasan atau penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak setelah perceraian.

Kepala Disdukcapil Sumenep, Raden Ahmad Syahwan Effendi, mengatakan wacana tersebut muncul setelah adanya arahan dari Bupati Sumenep untuk mempelajari kebijakan yang telah lebih dahulu diterapkan di Kota Surabaya.

Menurut Syahwan, kebijakan tersebut bukan berupa pemblokiran layanan, melainkan penundaan akses terhadap sejumlah layanan publik bagi mantan suami yang mengabaikan kewajiban nafkah maupun tanggung jawab terhadap anak.

"Awalnya saya khawatir karena ini menyangkut pelayanan publik. Saya berpikir mungkin akan ada resistensi dari pihak yang terdampak, sehingga kami melakukan kajian terlebih dahulu," katanya, Selasa, 9 Jun 2026.

Disdukcapil Sumenep pun melakukan studi ke Surabaya untuk melihat secara langsung mekanisme penerapan kebijakan tersebut. Dari hasil kajian, diketahui bahwa kebijakan itu didukung sistem data yang terintegrasi dan telah dibangun selama bertahun-tahun.

Meski demikian, Syahwan mengakui kondisi Sumenep masih berbeda karena belum memiliki basis data yang sekuat Surabaya. Karena itu, pemerintah daerah masih perlu melakukan sejumlah persiapan sebelum kebijakan serupa dapat diterapkan.

"Kami ingin mengarah ke sana, tetapi harus disesuaikan dengan kondisi daerah dan kesiapan data yang dimiliki," ujarnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....