Sumenep Masih Matangkan Aturan bagi Mantan Suami yang Abaikan Anak
- 09 Jun 2026 10:20 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Wacana penerapan penundaan layanan publik bagi mantan suami yang tidak memenuhi kewajibannya terhadap anak masih berada pada tahap awal pembahasan di Kabupaten Sumenep.
Kepala Disdukcapil Sumenep, Raden Ahmad Syahwan Effendi, memperkirakan progres kajian kebijakan tersebut saat ini baru mencapai sekitar 20 persen.
"Masih sekitar 20 persen. Setelah pembahasan di forum perencanaan, kami kembali mengundang tim teknis untuk membahas kemungkinan penerapannya," kata Syahwan, Selasa 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah daerah masih memetakan berbagai aspek teknis, mulai dari kesiapan regulasi, sistem aplikasi hingga integrasi data antarinstansi.
Selain itu, koordinasi lintas sektor juga terus dilakukan. Sejauh ini, Pengadilan Agama dan sejumlah pihak terkait telah diajak berdiskusi mengenai kemungkinan penerapan kebijakan tersebut.
Sahwan menyebut Forum Kabupaten Layak Anak (FKP) pada prinsipnya mendukung upaya tersebut karena dinilai dapat mendorong pemenuhan hak-hak anak setelah perceraian.
Meski mendapat dukungan, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak bisa diterapkan dalam waktu singkat.
"Yang sulit adalah membangun aplikasi dan menyamakan persepsi antarinstansi. Karena itu prosesnya membutuhkan waktu," ujarnya.
Jika nantinya siap diterapkan, Disdukcapil berencana melakukan sosialisasi secara masif melalui media cetak, elektronik, dan media daring agar masyarakat memahami tujuan serta mekanisme kebijakan tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....