DKUPP Manfaatkan Call Center 112 dalam Pengawasan Harga Bahan Pokok

  • 27 Apr 2026 21:53 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan pengaduan call center 112 guna melaporkan dugaan kenaikan harga tidak wajar maupun praktik kecurangan oleh pedagang.

Kepala DKUPP Sumenep, Moh. Ramli, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan dari masyarakat melalui layanan tersebut terkait lonjakan harga bahan pokok. Meski demikian, pengawasan tetap dilakukan secara aktif.

“Sampai sekarang belum ada laporan yang masuk melalui 112, tetapi kami tetap melakukan pemantauan secara berkala, termasuk melalui informasi yang beredar di media,” ujarnya, Senin, 26 April 2026.

Ia menjelaskan, pengendalian harga dan pengawasan distribusi bahan pokok tidak hanya mengandalkan laporan masyarakat, tetapi juga melibatkan koordinasi lintas sektor melalui tim satuan tugas pangan.

Namun demikian, keterbatasan jangkauan pengawasan di lapangan membuat partisipasi masyarakat dinilai sangat penting dalam mendukung efektivitas pengendalian harga.

“Peran masyarakat sangat dibutuhkan. Jika ada laporan yang masuk lebih cepat, maka kami juga bisa segera melakukan pengecekan dan mengambil langkah yang diperlukan,” katanya.

DKUPP juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor apabila menemukan indikasi pelanggaran, baik di pasar tradisional maupun di toko modern.

Langkah ini diharapkan dapat menjaga stabilitas harga serta menciptakan kondisi perdagangan yang adil dan transparan di Kabupaten Sumenep.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....