Kelangkaan LPG 3 Kg di Sumenep, Pemkab Soroti Kesadaran Penggunaan Subsidi

  • 24 Apr 2026 19:39 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Di tengah isu kelangkaan LPG 3 kilogram di sejumlah wilayah, Pemerintah Kabupaten Sumenep menyoroti pentingnya kesadaran kolektif dalam penggunaan energi bersubsidi agar distribusinya tetap adil dan tepat sasaran.

Kepala Bagian Perekonomian Setdakab Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, menegaskan bahwa secara aturan belum ada larangan bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan LPG subsidi. Namun, ia menekankan bahwa penggunaan gas bersubsidi seharusnya mengedepankan aspek kepatutan sosial.

“hingga saat ini masih belum ada aturan resmi yang melarang ASN menggunakan LPG 3 kilogram. Tapi secara moral, penggunaannya sebaiknya diprioritaskan untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya, Jum'at, 24 April 2026.

Menurutnya, persoalan LPG subsidi tidak hanya berkaitan dengan regulasi, tetapi juga kesadaran bersama untuk menjaga ketersediaan bagi kelompok yang benar-benar membutuhkan. Apalagi, dalam beberapa waktu terakhir, kelangkaan sempat terjadi di sejumlah wilayah dan memicu kenaikan harga di tingkat pengecer.

Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah lebih menitikberatkan pengawasan pada penggunaan LPG subsidi oleh sektor usaha yang dinilai berpotensi mengganggu distribusi.

“Kalau digunakan untuk kepentingan usaha seperti hotel, kafe, atau bisnis lainnya, itu yang menjadi prioritas pengawasan karena jelas tidak sesuai peruntukannya,” katanya.

Ia menambahkan, praktik penyalahgunaan oleh pelaku usaha dapat dikenakan sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemkab Sumenep bersama aparat penegak hukum juga terus melakukan pemantauan di lapangan melalui inspeksi berkala, guna memastikan distribusi LPG subsidi berjalan sesuai mekanisme.

Selain itu, masyarakat diminta ikut berperan aktif dalam mengawasi distribusi, terutama jika menemukan indikasi penggunaan tidak tepat sasaran.

“Ini bukan hanya tugas pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama agar subsidi benar-benar dirasakan oleh yang berhak,” ucapnya.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....