Bupati Sumenep Dongrak PAD, untuk Pertahankan PPPK Paruh Waktu
- 12 Apr 2026 14:13 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD, mulai menjadi perhatian di Kabupaten Sumenep. Sebab, ketentuan tersebut dinilai berpotensi memengaruhi keberlanjutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, yang selama ini dibiayai melalui APBD.
Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, menjelaskan sebelum adanya komponen PPPK paruh waktu, belanja pegawai di Sumenep berada pada angka 29,07 persen atau masih sesuai ketentuan. Namun, setelah dimasukkan, angkanya meningkat hingga sekitar 37 persen.
“Kalau ditambah PPPK paruh waktu, belanja pegawai memang naik di atas batas,” ujarnya. Minggu 12 April 2026.
Meski demikian, ia menegaskan pemerintah daerah tidak akan serta merta mengambil langkah pemutusan kontrak terhadap PPPK. Salah satu strategi yang disiapkan yakni meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar mampu menutupi kebutuhan anggaran.
“Kami targetkan PAD bisa meningkat lebih dari 100 persen. Dengan begitu, diharapkan tidak ada masalah,” katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Sumenep, Hairul Anwar, mengingatkan pentingnya pengelolaan anggaran yang lebih cermat.
Ia menilai ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat membuat pemerintah harus bijak dalam menyusun belanja, termasuk melakukan efisiensi pada pos yang tidak prioritas.
“Pengeluaran yang tidak mendesak perlu dikaji ulang agar anggaran lebih efisien,” ujarnya.
Terkait potensi pemutusan kontrak PPPK, ia meminta pemerintah daerah melakukan penataan ulang anggaran agar tidak berdampak pada pegawai non-ASN. Menurutnya, langkah relokasi anggaran harus menjadi prioritas sebelum mempertimbangkan opsi pemutusan kontrak.
“Jangan sampai langsung mengambil keputusan pemutusan kontrak. Harus ada solusi lain melalui penyesuaian anggaran,” katanya.
Pemerintah daerah diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepatuhan terhadap regulasi dan keberlangsungan tenaga kerja di daerah.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....