Kredensialing dan Rekredensialing, Kunci BPJS Kesehatan Jaga Standar Layanan
- 02 Apr 2026 08:57 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Kerja sama antara fasilitas kesehatan (faskes) dengan BPJS Kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengacu pada regulasi yang berlaku, salah satunya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 71 Tahun 2013 beserta perubahannya. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa faskes milik pemerintah wajib bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, sementara faskes milik swasta memiliki pilihan untuk bekerja sama atau tidak.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan, Galih Anjung Sari, menyampaikan bahwa dalam proses kerja sama tersebut terdapat tahapan penting yang harus dilalui, yaitu kredensialing dan rekredensialing.
“Proses kredensialing maupun rekredensialing merupakan tahapan penting untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan yang bekerja sama telah memenuhi standar yang ditetapkan. Proses ini tidak dilakukan oleh BPJS Kesehatan sendiri, melainkan melalui keputusan bersama yang melibatkan Dinas Kesehatan dan asosiasi fasilitas kesehatan setempat. Bagi faskes yang baru akan bekerja sama, wajib melalui proses kredensialing sebagai bentuk penilaian awal terhadap kelayakan fasilitas tersebut,” ujar Galih saat di temui di ruangannya pada Rabu, 1 April 2026.
Dalam proses kredensialing, berbagai aspek dinilai secara menyeluruh untuk memastikan kesiapan faskes dalam memberikan pelayanan kepada peserta JKN. Penilaian tersebut meliputi kelengkapan dokumen administrasi, ketersediaan sarana dan prasarana, serta kecukupan sumber daya manusia yang kompeten di bidangnya.
“Penilaian ini bertujuan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan benar-benar siap memberikan layanan yang berkualitas kepada peserta JKN. Dengan demikian, standar mutu pelayanan dapat terjaga sejak awal kerja sama,” kata Galih.
Selain kredensialing, BPJS Kesehatan juga secara rutin melakukan rekredensialing terhadap faskes yang telah bekerja sama. Proses ini dilakukan minimal satu tahun sekali sebagai bentuk evaluasi terhadap mutu layanan yang diberikan.
“Rekredensialing dilakukan untuk memastikan bahwa fasilitas kesehatan tetap memenuhi standar yang telah ditetapkan. Hal ini penting agar kualitas pelayanan kepada peserta JKN tetap terjaga secara berkesinambungan,” ujarnya menambahkan.
Sementara itu, Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Pamekasan, Tri Susandi Julianto, menjelaskan bahwa proses kredensialing merupakan tahapan wajib yang harus dilalui oleh seluruh fasilitas kesehatan sebelum menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan. Proses tersebut diawali dengan pemenuhan berbagai persyaratan seperti sarana prasarana, perizinan, serta validasi kompetensi tenaga kesehatan. Proses penilaian dilakukan oleh tim kredensiator yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan, serta organisasi profesi sesuai jenis fasilitas kesehatan.
“Kredensialing ini memastikan bahwa pelayanan yang diberikan sudah sesuai standar, baik dari sisi sarana prasarana maupun kompetensi tenaga kesehatan. Proses ini juga berbasis penilaian atau skoring sehingga hasilnya lebih objektif,” ujar Tri.
Tri menambahkan bahwa setiap indikator dalam kredensialing memiliki bobot nilai tertentu yang akan diakumulasi untuk menentukan kelayakan fasilitas kesehatan. Faskes yang belum memenuhi standar masih diberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sebelum dilakukan penilaian ulang.
“Dengan adanya proses ini, kualitas pelayanan dapat terus ditingkatkan dan unsur subjektivitas dapat diminimalkan. Pada akhirnya, masyarakat sebagai peserta JKN akan mendapatkan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, dan merata,” katanya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....