Pemkab Sumenep Kantongi Pencatatan KIK Potensi Indikasi Geografis Cabe Jamu

  • 08 Mar 2026 10:52 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Jawa Timur, resmi mengantongi Surat Pencatatan Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Potensi Indikasi Geografis untuk produk unggulan daerah, yakni Cabe Jamu Sumenep.

Dokumen tersebut diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap potensi Indikasi Geografis (PIG) daerah.

Capaian ini merupakan salah satu hasil kerja Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Sumenep dalam mendorong pengakuan serta perlindungan produk khas lokal agar memiliki kepastian hukum sekaligus daya saing yang lebih kuat. Pencatatan tersebut terdaftar dengan Nomor PIG352024000024 dan ditetapkan pada Maret 2024.

Kepala DKPP Sumenep, Chainur Rasyid, menyampaikan bahwa potensi indikasi geografis yang dicatatkan adalah “Cabe Jamu Sumenep”.

“Kami mengajukan permohonan agar potensi daerah ini dapat diinventarisasi sehingga bisa dimanfaatkan secara maksimal,” kata Chainur, Minggu 8 Maret 2026.

Dengan pencatatan ini, produk tersebut secara resmi telah diakui sebagai sumber daya alam yang berasal dari wilayah Kabupaten Sumenep, Jawa Timu.

“Data ini telah didokumentasikan dan diarsipkan dalam Sistem Informasi Kekayaan Intelektual Komunal Indonesia sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2022 tentang Kekayaan Intelektual Komunal,” ujarnya.

Pria yang akrab disapa Inung itu menambahkan, pencatatan ini merupakan langkah awal dalam proses perlindungan Indikasi Geografis Cabe Jamu Sumenep.

Dengan adanya pencatatan resmi tersebut, pemerintah daerah memiliki dasar hukum untuk mendorong proses lanjutan menuju sertifikasi Indikasi Geografis secara penuh.

Menurutnya, Cabe Jamu Sumenep memiliki karakteristik khas yang dipengaruhi oleh faktor geografis, seperti kondisi tanah, iklim, serta teknik budidaya masyarakat setempat yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Keunikan itu menjadi nilai tambah yang membedakan produk tersebut dengan cabe jamu dari daerah lain.

“Harapannya, perlindungan ini tidak hanya menjaga reputasi produk, tetapi juga mampu meningkatkan kesejahteraan petani,” katanya.

Di sisi lain, salah satu petani cabe jamu di Sumenep, Ahmad, menilai pengakuan terhadap produk khas daerah sangat penting bagi keberlanjutan usaha para petani.

“Kami berharap dengan adanya pengakuan ini harga cabe jamu bisa lebih stabil dan perhatian pemerintah kepada petani juga semakin besar,” ujar Ahmad.

Ia menambahkan, selama ini cabe jamu menjadi salah satu komoditas andalan petani di beberapa wilayah di Sumenep karena memiliki kualitas khas serta banyak dimanfaatkan sebagai bahan obat tradisional maupun rempah.

“Semoga pencatatan potensi indikasi geografis ini bisa menaikkan nilai jual komoditas sekaligus melindungi produk lokal agar tidak diklaim oleh daerah lain,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....