Satpol PP Sumenep Tertibkan Spanduk Ikuti Instruksi Presiden
- 05 Feb 2026 22:14 WIB
- Sumenep
RI.CO.ID, Sumenep – Menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto terkait penataan ruang publik dan penertiban spanduk iklan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep melakukan operasi penertiban reklame secara masif. Kegiatan tersebut dilaksanakan sejak 2 hingga 5 Februari 2026 dengan menyasar kawasan perkotaan hingga wilayah kecamatan.
Dalam operasi tersebut, petugas menurunkan berbagai reklame, baliho, dan spanduk yang dinilai melanggar ketentuan, baik karena tidak memiliki izin, masa izin telah berakhir, maupun dipasang di lokasi yang berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menjelaskan bahwa langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut langsung atas instruksi Presiden Prabowo Subianto mengenai penataan ruang publik, keselamatan umum, serta peningkatan estetika lingkungan.
“Penertiban difokuskan pada reklame dan spanduk yang tidak berizin, izinnya sudah kedaluwarsa, atau pemasangannya mengganggu keselamatan lalu lintas serta keindahan kota,” ujar Wahyu, Kamis, 5 Februari 2026.
Ia menegaskan, meskipun penertiban dilakukan secara tegas, pendekatan yang digunakan tetap persuasif dan humanis. Sebelum penindakan, Satpol PP terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada pemilik usaha dan masyarakat agar memahami aturan pemasangan reklame.
“Tujuan utama kami adalah menciptakan tata kota yang tertib, aman, dan nyaman. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk edukasi agar pelaku usaha semakin patuh terhadap regulasi yang berlaku,” katanya.
Wahyu menambahkan, penataan reklame yang baik diharapkan mampu meminimalkan potensi kecelakaan lalu lintas akibat spanduk atau baliho yang dipasang sembarangan.
Pemerintah Kabupaten Sumenep pun mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat agar mengurus perizinan reklame sesuai prosedur serta mematuhi aturan penempatan yang telah ditetapkan.
“Penegakan aturan ini bukan semata-mata penindakan, melainkan upaya bersama untuk mewujudkan ruang publik yang tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk menertibkan spanduk dan reklame yang dinilai berlebihan. Arahan tersebut merupakan bagian dari Gerakan Indonesia Asri guna menciptakan lingkungan yang lebih tertata dan berwawasan estetika.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....