Sebulan Terapkan WFA, Pemkab Sumenep Klaim Pelayanan Publik Tetap Normal
- 22 Jun 2026 10:54 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep memastikan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) yang telah berjalan lebih dari satu bulan tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sumenep, Benny Irawan, mengatakan hasil evaluasi sementara menunjukkan tidak ada perubahan signifikan terhadap kinerja ASN maupun kualitas pelayanan publik sejak kebijakan tersebut diterapkan.
“Dari hasil evaluasi absensi tidak ada perbedaan. ASN tetap melaksanakan tugasnya dan pelayanan kepada masyarakat masih berjalan seperti sebelumnya,” kata Benny, Senin 22 Juni 2026.
Menurutnya, meskipun ASN diberi fasilitas bekerja dari lokasi lain setiap Jumat, sejumlah pejabat dan unit pelayanan publik tetap diwajibkan masuk kantor. Di antaranya pimpinan OPD, sekretaris daerah, staf ahli, serta OPD yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat seperti Disdukcapil, DPMPTSP, Dinas Kesehatan, rumah sakit, BPBD, Satpol PP, dan Bapenda.
Bahkan, kata Benny, banyak OPD yang tetap menugaskan lebih dari 50 persen pegawainya hadir di kantor meskipun memiliki kesempatan menjalankan WFA.
“Pada kenyataannya sebagian besar OPD tetap menempatkan pegawainya untuk hadir di kantor agar pelayanan tetap berjalan optimal,” ujarnya.
Selama penerapan WFA, BKPSDM juga belum menerima laporan maupun pengaduan dari masyarakat terkait penurunan kualitas pelayanan.
“Belum ada aduan yang masuk terkait pelayanan publik akibat WFA,” katanya.
Kebijakan WFA di lingkungan Pemkab Sumenep diterapkan berdasarkan Surat Edaran Bupati Sumenep Nomor 19 Tahun 2026 sebagai bagian dari program efisiensi energi dan transformasi budaya kerja ASN.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....