DPRD Sumenep Tegaskan Pengawasan Makanan Kedaluwarsa Tanggung Jawab Tiga Pihak

  • 17 Mar 2026 12:28 WIB
  •  Sumenep
Poin Utama
  • Pengawasan Mamin
  • Kadaluarsa

RRI.CO.ID, Sumenep - Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, dr. Virzannida Busyro, menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa tidak hanya menjadi tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama antara pemerintah, pedagang, dan konsumen.

Menurutnya, tiga pihak tersebut memiliki peran penting dalam memastikan keamanan pangan yang beredar di masyarakat. Pemerintah melalui BPOM dan Dinas Kesehatan bertugas melakukan pengawasan dan memberikan izin edar, sementara pedagang harus memastikan produk yang dijual layak konsumsi, dan konsumen wajib teliti sebelum membeli.

“Pengawasan makanan dan minuman kedaluwarsa ini adalah kewajiban bersama. Ada peran pemerintah, pedagang, dan juga konsumen,” ujarnya, Selasa 17 Maret 2026.

Ia menjelaskan, dari sisi pemerintah, pengawasan sudah dilakukan secara ketat melalui pemeriksaan produk dan penerbitan izin edar. Namun, di lapangan masih ditemukan oknum pedagang yang mengabaikan aspek keamanan demi keuntungan.

“Kadang masih ada pedagang yang menjual produk yang sudah kedaluwarsa tanpa mempertimbangkan dampaknya bagi konsumen,” katanya.

Karena itu, Virzannida mengingatkan masyarakat untuk lebih aktif dalam melindungi diri dengan cara memeriksa tanggal kedaluwarsa sebelum membeli atau mengonsumsi produk makanan dan minuman. Menurutnya, setiap produk kemasan umumnya telah mencantumkan informasi masa berlaku yang bisa menjadi acuan bagi konsumen.

“Kontrol itu juga ada di kita sebagai konsumen. Jangan malas untuk melihat tanggal kedaluwarsa sebelum membeli,” ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk meningkatkan edukasi kepada masyarakat dan pelaku usaha agar lebih memperhatikan aspek keamanan pangan.

“Kami dorong agar edukasi terus dilakukan, baik kepada konsumen maupun pedagang,” katanya.

Sebagai bentuk kepedulian, ia mengaku selalu menerapkan kebiasaan memeriksa tanggal kedaluwarsa setiap membeli produk, terutama untuk konsumsi keluarga.

“Saya pribadi selalu memastikan produk yang saya beli aman dengan melihat tanggal kedaluwarsanya,” ujarnya.

Ke depan, Komisi IV DPRD Sumenep juga membuka kemungkinan melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan tidak ada peredaran makanan dan minuman kedaluwarsa di pasaran.

“Ini bisa menjadi bahan bagi kami untuk melakukan sidak bersama,” ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....