Perbolehkan Warung Buka Siang Hari saat Ramadan, Wajib Gunakan Penutup

  • 18 Feb 2026 11:12 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Menjelang bulan suci Ramadan, Pemerintah Kabupaten Sumenep mengatur operasional warung makan melalui surat edaran Bupati. Warung tetap diperbolehkan buka pada pagi hingga siang hari, dengan syarat menggunakan penutup atau tabir sebagai bentuk penghormatan kepada umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tantribum) Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sumenep, Fajar Santoso, menyampaikan hal tersebut dalam Program Halo RRI, Rabu 18 Februari 2026. Fajar menjelaskan, aturan tersebut tertuang dalam surat edaran Bupati Sumenep tentang kegiatan selama Ramadan.

“Warung yang buka pada pagi sampai siang tetap diperbolehkan, tetapi harus memakai tabir atau penutup untuk menghargai masyarakat yang menjalankan ibadah puasa,” ujar Fajar.

Menurutnya, kebijakan itu mempertimbangkan keberagaman masyarakat. Tidak semua warga menjalankan puasa, seperti nonmuslim, orang sakit, maupun pekerja dengan kondisi tertentu yang membutuhkan asupan makanan pada siang hari.

Untuk memastikan aturan berjalan, Satpol PP telah menyiapkan tim patroli dan pengawasan. Pemantauan akan dilakukan di wilayah kota hingga kecamatan melalui petugas ketenteraman dan ketertiban (trantib) di masing-masing wilayah.

“Kami akan melakukan patroli dan memberikan imbauan kepada warung yang belum menggunakan tabir. Bagi yang sudah mematuhi, tentu kami berikan apresiasi,” katanya.

Selain pemilik warung, pengunjung juga menjadi perhatian. Jika ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) berada di warung saat jam kerja, petugas akan melakukan klarifikasi dan melaporkannya kepada pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Fajar menegaskan, pada prinsipnya Satpol PP mengedepankan pendekatan persuasif melalui imbauan. Namun, jika peringatan tidak diindahkan dan menimbulkan gangguan ketenteraman umum, langkah tegas dapat dilakukan sesuai ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Fajar menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan pada Ramadan tahun-tahun sebelumnya sebagai upaya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap ibadah puasa dan pemenuhan kebutuhan masyarakat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....