KOPDAS Sumenep: ODGJ Berhak Mendapat Pelayanan Kesehatan tanpa Diskriminasi
- 01 Agt 2026 14:27 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Komunitas Peduli ODGJ Sumenep (KOPDAS) terus mengajak masyarakat untuk menghapus stigma terhadap Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) serta mendukung pemenuhan hak mereka memperoleh pelayanan kesehatan yang layak. Upaya tersebut dinilai penting agar ODGJ dapat menjalani proses pemulihan secara optimal tanpa mengalami diskriminasi.
Ketua KOPDAS Sumenep, dr. Laos Susantina, S.E., saat berdialog bersama RRI Sumenep pada Jumat 31 Juli 2026, mengatakan setiap ODGJ memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Menurutnya, pelayanan kepada ODGJ tidak hanya sebatas pemberian obat, tetapi juga mencakup pendampingan, rehabilitasi, serta dukungan dari keluarga dan lingkungan sekitar.
"ODGJ memiliki hak yang sama dengan masyarakat lainnya untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Mereka tidak boleh dikucilkan ataupun diperlakukan berbeda hanya karena mengalami gangguan kejiwaan," ujarnya.
Ia menjelaskan, kesadaran masyarakat di Kabupaten Sumenep terus meningkat. Hal itu terlihat dari semakin banyak keluarga yang melaporkan anggota keluarganya yang mengalami gangguan jiwa kepada program kesehatan jiwa di puskesmas. Saat ini, layanan kesehatan jiwa telah tersedia di 31 puskesmas di Kabupaten Sumenep sehingga akses pelayanan menjadi lebih mudah dijangkau.
Meski demikian, dr. Laos mengakui stigma negatif masih menjadi tantangan. Masih ada penyintas maupun keluarganya yang merasa malu karena khawatir mendapatkan penilaian buruk dari lingkungan. Kondisi tersebut kerap menghambat proses pengobatan dan pemulihan pasien.
Menurutnya, pelayanan kepada ODGJ juga tidak harus dilakukan di fasilitas kesehatan. Bagi pasien yang tidak memungkinkan datang ke puskesmas atau rumah sakit, tenaga kesehatan dapat melakukan kunjungan rumah sebagai bagian dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang kesehatan jiwa. Dengan cara tersebut, ODGJ tetap memperoleh pelayanan meskipun memiliki keterbatasan mobilitas.
"Kami ingin masyarakat memahami bahwa ODGJ bukan hanya membutuhkan obat, tetapi juga pendampingan, dukungan emosional, dan rehabilitasi psikososial agar mereka dapat kembali berfungsi di tengah masyarakat," katanya.
Untuk memperkuat layanan, KOPDAS bersama Dinas Kesehatan bekerja sama dengan Dinas Sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), guru Bimbingan dan Konseling (BK), serta berbagai komunitas peduli kesehatan jiwa. Kolaborasi tersebut bertujuan menciptakan sistem pendampingan yang berkesinambungan bagi ODGJ maupun keluarganya.
Dr. Laos menilai jumlah kader kesehatan jiwa di masyarakat masih perlu ditingkatkan. Berbeda dengan kader posyandu balita atau lansia, kader kesehatan jiwa memerlukan pengetahuan dan keterampilan khusus karena pendampingannya tidak hanya ditujukan kepada pasien, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat agar mampu mengurangi stigma terhadap ODGJ.
Ia juga mengingatkan bahwa praktik pemasungan terhadap ODGJ merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Oleh karena itu, keluarga diharapkan lebih mengedepankan pengobatan dan konsultasi dengan tenaga kesehatan dibandingkan melakukan tindakan yang dapat merugikan pasien.
"Kami berharap masyarakat semakin peduli dan tidak lagi memberikan stigma kepada ODGJ. Dukungan keluarga, lingkungan, tenaga kesehatan, dan seluruh elemen masyarakat menjadi kunci agar mereka dapat pulih, mandiri, dan kembali menjalankan kehidupan secara bermartabat," katanya mengakhiri pembicaraan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....