Ini Regulasi Pemerintahan Digital di Indonesia

  • 07 Jan 2026 14:18 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep: Pemerintahan digital terbentuk sejak tahun 1990-an seiring perkembangan internet. Pelayanan publik bergeser dari sistem manual menjadi online.

“Hal ini juga didorong tuntutan warga modern dan revolusi teknologi terkait teknologi komunikasi dan informasi,” ujar Benny Irawan, Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Sumenep dalam Literasi Digital Pro 1 RRI Sumenep, Selasa (6/1/2026).

Di Indonesia pemerintahan digital dimulai dengan adanya kebijakan Inpres (Instruksi Presiden) Nomor 3 Tahun 2003 tentang Strategi dan Kebijakan Nasional dalam Pengembangan E Government. Kebijakan ini berlanjut dengan pembentukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Era ini ditandai ketika kita mengakses situs pemerintahan domainnya adalah dot go dot id dan mulai muncul layanan publik online pada 2005,” katanya.

Keseriusan pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan digital saat ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJM) Nasional 2025-2029. Meski belum ideal namun transformasi pemerintahan digital terus berproses dari waktu ke waktu.

“Kalau disederhanakan pemerintahan digital adalah upaya yang dilakukan pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih mudah cepat dan transparan dalam pemanfaatan teknologi,” ucap Benny Irawan mendefinisikan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....