Petualangan DPO Tersangka Kasus Dugaan Penipuan Berakhir di Satreskrim Sumenep
- 06 Okt 2026 12:21 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Satuan Reserse Kriminal Polresta Sumenep mengamankan seorang tersangka tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dengan kerugian korban mencapai Rp200 juta, setelah sebelumnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Tersangka berinisial MF, 35 tahun, warga Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, diamankan Tim Resmob Polresta Sumenep pada Senin 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Sumenep-Pamekasan, tepatnya di wilayah Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasat Reskrim Polresta Sumenep Kompol Bambang Tri S. menjelaskan, perkara tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/11/I/2025/SPKT/Polres Sumenep/Polda Jawa Timur tanggal 12 Januari 2025.
"Peristiwa bermula pada 2023, ketika tersangka menawarkan kepada korban AH, 43 tahun, warga Kecamatan Lenteng, untuk bergabung dalam usaha toko sembako dengan sistem penyertaan modal.
Korban kemudian menyerahkan modal sebesar Rp100 juta yang berasal dari pinjaman bank. Uang tersebut ditransfer kepada tersangka secara bertahap pada 17, 19, dan 27 Juli 2023," ujarnya, Rabu 06 Oktober 2026.
Selama kurang lebih tiga bulan, korban masih menerima keuntungan usaha sebesar Rp18 juta. Selanjutnya, pada Maret 2024, tersangka kembali menawarkan kepada korban untuk menambah modal usaha sebesar Rp100 juta.
Karena tidak memiliki dana, korban meminjam uang kepada keponakannya sebesar Rp100 juta. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada tersangka secara tunai dan disaksikan oleh pihak yang meminjamkan uang.
“Setelah penyerahan modal kedua, korban masih menerima keuntungan selama dua bulan sebesar Rp12 juta. Namun setelah itu, tersangka tidak lagi memberikan keuntungan sebagaimana yang dijanjikan,” ujar Kompol Bambang menambahkan.
Korban kemudian meminta agar seluruh modal usaha sebesar Rp200 juta dikembalikan. Namun hingga perkara dilaporkan, tersangka tidak mengembalikan modal tersebut dan hanya memberikan janji kepada korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar Rp200 juta dan melaporkannya kepada kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara, penyidik telah melengkapi proses penyidikan hingga perkara dinyatakan P21. Saat proses penyidikan, tersangka tidak dilakukan penahanan.
Namun ketika akan dilaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum dalam tahap II, tersangka tidak hadir sehingga penyidik menerbitkan DPO.
"Setelah kembali dari pelarian, tersangka kemudian dibuntuti anggota Tim Resmob Polresta Sumenep dari wilayah perbatasan Sumenep-Pamekasan. Petugas selanjutnya mengamankan tersangka saat mengendarai mobil Kijang Innova di wilayah Desa Guluk Manjung, Kecamatan Bluto," ucapnya memaparkan.
Tersangka langsung dibawa ke Satreskrim Polresta Sumenep untuk selanjutnya dilakukan proses tahap II dengan berkoordinasi bersama Jaksa Penuntut Umum.
“Setelah tersangka berhasil diamankan, penyidik berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan proses tahap II sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kompol Bambang menjelaskan.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 subsidair Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan.
Polresta Sumenep mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan investasi atau penyertaan modal usaha, khususnya apabila dilakukan tanpa perjanjian dan dokumen yang jelas.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan legalitas, mekanisme, serta kejelasan pengelolaan dana sebelum menyerahkan modal dalam suatu usaha. Jangan mudah tergiur keuntungan yang dijanjikan tanpa mengetahui secara jelas sistem dan risikonya,” ucapnya menambahkan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....