Polsek Kangean Polresta Sumenep Ungkap Kasus Penyalahgunaan Narkoba
- 17 Sep 2026 13:06 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Polsek Kangean, Polresta Sumenep, mengamankan seorang pria berinisial M, 47 tahun, dalam pengungkapan dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Arjasa, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Rabu 16 September 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di sebuah rumah yang berada di Dusun Temor Sabe, Desa Arjasa. Menindaklanjuti informasi itu, petugas mendatangi lokasi dan menemukan M berada di pelataran rumahnya.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi mengatakan, pemeriksaan terhadap M dilanjutkan dengan penggeledahan badan.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Polsek Kangean langsung mendatangi lokasi dan mengamankan seorang laki-laki yang berada di pelataran rumahnya,” ujarnya.
Dari penggeledahan, petugas menemukan tiga plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dan disimpan di dalam kantong celana yang dikenakan M. Masing-masing paket memiliki berat bersih 0,13 gram, 0,11 gram dan 0,08 gram, dengan total keseluruhan mencapai 0,32 gram.
Selain sabu, polisi juga menyita satu plastik klip kecil kosong, satu plastik klip sedang kosong, serta sebuah telepon seluler merek Oppo berwarna biru dongker.
Kapolsek Kangean menjelaskan, penggeledahan kemudian diperluas ke bagian dalam dan sekitar rumah M. Namun, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika lainnya.
“Total berat bersih sabu yang diamankan sebanyak 0,32 gram,” katanya.
M bersama seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Kangean untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan urine yang dilakukan petugas Puskesmas Kangean, M juga dinyatakan positif.
AKP Maliyanto menegaskan, kepolisian terus menindaklanjuti informasi masyarakat sebagai bagian dari upaya mencegah peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Kangean.
“Polisi tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika. Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” ujarnya dengan tega.
Perkara tersebut masih dalam proses penyidikan. Polisi akan melakukan pemeriksaan saksi, pemeriksaan barang bukti melalui Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, gelar perkara dan tahapan penyidikan lainnya sesuai ketentuan hukum.
Penanganan perkara selanjutnya direncanakan dilimpahkan kepada Satresnarkoba Polresta Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....