Polresta Sumenep Ungkap Kasus Rudapaksa di Bawah Umur

  • 25 Agt 2026 12:22 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Satreskrim Polresta Sumenep mengamankan seorang pria berinisial R, 66 tahun, warga Kecamatan Giligenting, Kabupaten Sumenep. R diamankan karena diduga melakukan tindak asusila dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, sebut saja Bunga, 14 tahun.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu mengatakan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi saat korban bermain di rumah tersangka bersama cucunya. Korban kemudian dipanggil tersangka dan dibawa ke dalam kamar.

Menurutnya, tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap korban di kamar tersebut, tidak hanya satu kali.

“Korban diduga mendapat ancaman dari tersangka sehingga mengalami ketakutan dan tidak berani melawan. Kondisi tersebut membuat korban tidak langsung menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang lain,” ujarnya, Selasa 25 Agustus 2026.

Perubahan perilaku korban kemudian diketahui orang tua. Korban menjadi lebih sering murung dalam kesehariannya. Setelah ditanya dan didesak untuk bercerita, korban akhirnya mengungkap dugaan perbuatan yang dialaminya.

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Sumenep. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti.

“Setelah memperoleh bukti yang dinilai cukup, petugas menangkap R untuk menjalani proses hukum. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya daster putih bermotif batik milik korban, sebuah flash disk berisi rekaman, serta sarung berwarna merah marun milik tersangka,” ujarnya mengungkapkan.

Atas dugaan perbuatannya, R diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat 1 dan ayat 2 huruf b serta Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Polres Sumenep masih melakukan proses penyidikan untuk melengkapi berkas perkara tersebut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....