Tersangka Kasus Sabu Polresta Sumenep Terancam Hukuman Berat

  • 20 Jul 2026 12:11 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep – Tiga tersangka kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu yang diamankan Satresnarkoba Polresta Sumenep kini terancam hukuman berat. Ketiganya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, setelah polisi menyita barang bukti sabu dengan total berat sekitar 18,06 gram dalam pengungkapan kasus.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu melalui Kasi Humas Ipda Ach, Putawardana menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial S (50) di Desa Tambuko, Kecamatan Guluk-Guluk.

"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik klip ukuran sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat netto sekitar 13,08 gram. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya," ujarnya, Senin 20 Juli 2026.

Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga menangkap M (36) di Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, dan selanjutnya mengamankan IA (31) yang kedapatan membawa sabu seberat sekitar 4,98 gram.

"Dari tersangka IA, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat netto sekitar 4,98 gram yang disimpan di saku kiri bajunya. Tersangka juga mengakui sebelumnya telah menjual sabu kepada M," katanya.

Selain narkotika, polisi menyita tiga unit telepon genggam, dua unit sepeda motor tanpa pelat nomor, plastik klip, dan pembungkus tisu yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran sabu. Seluruh barang bukti beserta ketiga tersangka kini diamankan di Mapolresta Sumenep untuk menjalani proses penyidikan.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam jumlah tertentu, juncto Pasal 132 ayat (1) mengenai percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika.

Ancaman pidana untuk pasal tersebut berupa hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar yang dapat diperberat hingga sepertiga sesuai ketentuan perundang-undangan.

"Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, serta melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya," ujarnya menambahkan.

Menurutnya, Polresta Sumenep terus berkomitmen memberantas peredaran gelap narkotika dan mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....