Polres Sumenep Ungkap Curanmor di Tiga Lokasi, Tiga Pelaku Ditangkap
- 05 Mei 2026 13:21 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di beberapa titik di wilayah Kabupaten Sumenep. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.
Kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari tiga laporan polisi yang masuk pada akhir Maret hingga awal April 2026. Dari hasil penyidikan, diketahui aksi para pelaku terjadi di sejumlah lokasi berbeda, di antaranya wilayah Kecamatan Gapura dan Kecamatan Talango.
Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari analisis rekaman CCTV di salah satu tempat kejadian perkara (TKP) yang mengarah pada identitas pelaku utama.
“Dari hasil penyelidikan dan analisa CCTV, kami berhasil mengidentifikasi pelaku utama berinisial AA. Selanjutnya dilakukan pengembangan hingga dua pelaku lainnya berhasil diamankan,” ujarnya, Selasa 05 Mei 2026.
Ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AA (46) warga Pamekasan, TS (59) warga Batang-Batang, serta ME (44) warga Talango. Mereka diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya, mulai dari eksekutor hingga pihak yang turut membantu penjualan kendaraan hasil curian.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku memanfaatkan kelengahan korban, seperti kendaraan yang diparkir tanpa pengamanan maksimal. Bahkan, dalam salah satu kejadian, sepeda motor milik korban hilang saat ditinggalkan dengan kunci masih terpasang.
Dari tangan para tersangka, petugas berhasil mengamankan lima unit sepeda motor hasil curian, yakni Yamaha Jupiter, Honda Blade, Supra X, Honda Beat, dan Honda Scoopy. Selain itu, rekaman CCTV turut menjadi barang bukti penting dalam mengungkap keterlibatan para pelaku.
Kapolres Sumenep, AKBP Anang Hardiyanto menegaskan, komitmen jajarannya dalam memberantas tindak kriminalitas, khususnya curanmor yang meresahkan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya curanmor. Kami juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, seperti tidak meninggalkan kunci di kendaraan dan memastikan keamanan saat parkir,” ujarnya menegaskan.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam KUHP yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....