Polisi Tangkap Pelaku Curas di Kangean
- 12 Feb 2026 14:10 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Aksi pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di wilayah hukum Polsek Kangean, tepatnya di tepi jalan raya Desa Kalinganyar, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Korban dalam peristiwa tersebut merupakan seorang pelajar berusia 12 tahun.
Korban diketahui bernama Fatin Humairah (12), warga Dusun Lembungan, Desa Kalinganyar. Berdasarkan keterangan kepolisian, kejadian bermula saat korban berada di sebuah toko bersama teman-temannya. Sepeda listrik milik korban sempat dipinjam oleh salah satu saksi, sementara telepon genggam iPhone warna putih milik korban masih tersimpan di kantong depan sepeda listrik.
Dalam perjalanan, saksi dihampiri dua pria tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Scoopy merah kombinasi hitam dan mengenakan masker. Salah satu pelaku sempat menanyakan lokasi pertunjukan ludruk. Namun tidak lama kemudian, keduanya mencegat sepeda listrik tersebut.
Pelaku berpura-pura meminjam telepon genggam, sementara rekannya langsung mengambil ponsel milik korban. Saat saksi mencoba mempertahankan barang tersebut, ia didorong hingga terjatuh. Kedua pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Peristiwa tersebut segera dilaporkan ke Polsek Kangean melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/05/II/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR. Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengumpulan keterangan saksi.
Kapolsek Kangean AKP Datun Subagyo menyampaikan bahwa jajarannya bergerak cepat hingga berhasil mengamankan kedua pelaku dalam waktu singkat.
“Kurang dari tiga jam setelah laporan kami terima, kedua terduga pelaku berhasil kami amankan. Ini merupakan bentuk respons cepat kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar AKP Datun Subagyo, Kamis 12 Februari 2026.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial R (42) dan T.A. (29), keduanya warga Kecamatan Arjasa. Saat ini keduanya telah ditahan di Mapolsek Kangean untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan huruf b dan/atau Pasal 476 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujarnya menjelaskan.
Kapolsek menambahkan, situasi selama proses penanganan perkara berlangsung aman dan kondusif. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melapor apabila mengetahui atau mengalami tindak kriminal.