Polsek Ganding Bongkar Kasus Sabu, Pemuda 28 Tahun Diamankan
- 15 Jun 2026 15:11 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Unit Reskrim Polsek Ganding Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ganding. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial J, 28 tahun, warga Desa Ketawang Larangan, Kecamatan Ganding, beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kapolsek Ganding AKP Achmad Supriyadi mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di pinggir jalan Desa Ketawang Larangan. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi yang dimaksud.
"Berdasarkan informasi yang kami terima dari masyarakat, anggota melakukan penyelidikan di lokasi. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap seorang pria yang dicurigai, petugas menemukan dua paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celananya," ujar AKP Achmad Supriyadi, Senin 15 Juni 2026.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor masing-masing 0,37 gram dan 0,35 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme C53 warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.
Kapolsek Ganding menambahkan, saat dilakukan interogasi awal, pelaku mengakui bahwa barang bukti narkotika tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka bersama barang bukti diamankan ke Polsek Ganding untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
"Yang bersangkutan telah mengakui kepemilikan barang bukti yang ditemukan petugas. Saat ini proses penanganan perkara terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan akan dikoordinasikan dengan fungsi terkait," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKP Achmad Supriyadi menegaskan pihaknya akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polsek Ganding. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.
"Kami berkomitmen memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika. Dukungan serta informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian menjaga keamanan dan melindungi generasi muda dari bahaya narkoba," ucapnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....