Pelaku Pencurian Hewan Terancam 9 Tahun Penjara
- 03 Nov 2025 12:24 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Seorang pria berinisial S (50), warga Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, terancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun setelah ditangkap oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep atas kasus pencurian dua ekor sapi. Pelaku jelas Kapolres Sumenep AKBP Rivanda, dijerat Pasal 363 Ayat (2) atau Pasal 363 Ayat (1) ke-1, 3, 4, dan 5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengatur tindak kejahatan dilakukan secara bersekutu dan terhadap hewan ternak.
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan dua ekor sapi milik EAS (20), warga Dusun Talambung Laok, Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding, pada 19 Desember 2023 sekitar pukul 05.30 WIB. Saat itu, korban mendapati dua sapi yang semula terikat di kandang telah hilang.
Penyelidikan intensif dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Sumenep, hingga sebelumnya berhasil menangkap seorang rekan pelaku berinisial MR. Sementara itu, tersangka S sempat melarikan diri dan menjadi buronan selama hampir dua tahun.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, petugas akhirnya memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku. Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB, tersangka S berhasil ditangkap di wilayah Dusun Polay Barat, Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding.
"Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa ia bersama rekannya masuk ke kandang korban, memotong tali pengikat dua ekor sapi, kemudian membawa hewan tersebut keluar untuk dijual," ujarnya, Senin (3/11/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Dua buah besi rantai dengan kawat melingkar dan tali merah di tengah,
Satu buah besi rantai dengan kawat hitam dan tali hijau di tengah,
Satu buah besi rantai dengan kawat hitam melingkar.
“Polres Sumenep berkomitmen untuk menindak tegas pelaku pencurian hewan. Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap para peternak yang menggantungkan perekonomian keluarga pada ternaknya. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan untuk berkeliaran di wilayah Sumenep,” ujar AKBP Rivanda menegaskan.
Kapolres juga mengingatkan warga agar lebih waspada terhadap tindak kejahatan pencurian hewan menjelang musim hajatan dan hari besar keagamaan.
“Kami mengimbau masyarakat agar memperkuat keamanan kandang dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....