Pelaku Curanmor Warga Gapura Terancam 7 Tahun Penjara
- 27 Okt 2025 08:35 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep ; Seorang pria berinisial J (33) alias Bagong, warga Desa Poja, Kecamatan Gapura, harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Akibat perbuatannya, jelas Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, pelaku terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.
"Pelaku diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep di rumahnya pada Jumat (24/10/2025). Penangkapan ini merupakan bagian dari keberhasilan jajaran kepolisian dalam Operasi Sikat Semeru 2025, yang menyasar kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Sumenep," ujarnya, Senin (27/10/2025).
Kasus tersebut bermula dari laporan I.R. (28), warga Desa Ketawang Daleman, Kecamatan Ganding, yang kehilangan satu unit Honda Beat warna hitam bernopol M 6070 XI di depan toko tempatnya bekerja, Sari Bumi, Jalan Trunojoyo, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.
Peristiwa itu terjadi saat korban meninggalkan motornya dengan kunci masih menempel. Tidak lama berselang, motor tersebut hilang dan korban sempat berusaha mengejar pelaku, namun tidak berhasil. Laporan korban kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian hingga akhirnya pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sumenep AKP Agus Rusdiyanto menambahkan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan patroli dan penyelidikan untuk mencegah kasus serupa terjadi di kemudian hari.
“Kami akan terus melakukan patroli dan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat agar situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polres Sumenep,” ujarnya dengan tegas.
Kini, pelaku J beserta barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian telah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....