Budak Sabu Asal Ganding Terancam 20 Tahun Penjara
- 05 Okt 2025 14:24 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep ; Seorang pria asal Desa Gadu Timur, Kecamatan Ganding, Kabupaten Sumenep, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Hal tersebut karena yang bersangkutan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.Tersangka berinisial A (29) dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, karena diduga kuat memiliki dan mengedarkan sabu-sabu secara ilegal.
“Tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara sesuai ketentuan undang-undang tentang narkotika,” ujar Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, Minggu (5/10/2025).
Penangkapan dilakukan pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 13.15 WIB di area tegalan Desa Gadu Barat, Kecamatan Ganding. Saat itu, petugas menemukan dua poket sabu dengan berat netto 0,15 gram yang disembunyikan pelaku di dalam bungkus rokok dan di balik silikon handphone.
Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone Realme warna biru, satu bungkus rokok, satu sendok sabu dari sedotan plastik, dan sepeda motor Yamaha Gear warna putih bernopol M-4954-XB.
“Pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Modus penyimpanan sabu di bungkus rokok dan silikon HP ini digunakan untuk mengelabui petugas,” ujar AKP Widiarti menambahkan.
Saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Sumenep menegaskan akan terus melakukan upaya penindakan terhadap peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Tidak ada ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba. Kami akan terus menindak tegas demi menjaga keselamatan generasi muda dari bahaya narkotika,” ujarnya menegaskan.
AKP Widiarti juga mengajak masyarakat untuk aktif mendukung pemberantasan narkoba dengan cara melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Kami sangat mengandalkan informasi dari masyarakat. Semakin cepat dilaporkan, semakin cepat bisa kami tindak,” ucapnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....