Budak Sabu Asal Arjasa Terancam 20 Tahun Penjara

  • 01 Okt 2025 14:40 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Terlapor kasus narkotika di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasihumas Polres Sumenep, AKP Widiarti menyebutkan, proses hukum tegas diberikan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran sabu.

“Kedua tersangka berhasil diamankan di dua lokasi berbeda. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu yang ditemukan dari A diketahui berasal dari SR. Saat ini keduanya sudah diamankan di Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/10/2025).

Dalam operasi tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan A (58), seorang petani asal Bondowoso yang tinggal di Desa Angkatan, polisi mengamankan tiga poket sabu dengan berat netto 0,58 gram dan satu unit ponsel. Sementara dari SR (41), seorang guru sekolah dasar asal Desa Kalikatak, ditemukan satu poket sabu dengan berat 0,02 gram, pipet kaca, korek api gas, dompet, serta sebuah ponsel.

Penangkapan dilakukan pada **Selasa (30/9/2025) dini hari sekitar pukul 03.15 WIB** di sebuah gubuk yang berlokasi di Dusun Rabe, Desa Angkatan, Kecamatan Arjasa.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika. Penindakan ini adalah bukti nyata keseriusan Polres Sumenep untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” ujarnya dengan tegas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....