Budak Sabu Asal Sapeken Terancam Penjara Seumur Hidup

  • 23 Sep 2025 14:59 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Seorang pemuda berinisial AI (22), warga Desa Sapeken, Kecamatan Sapeken, dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Aturan tersebut menjeratnya dengan ancaman pidana paling singkat enam tahun, maksimal dua puluh tahun, bahkan hukuman seumur hidup, setelah polisi menemukan sabu dalam jumlah besar di kediamannya.

Penangkapan dilakukan aparat Polsek Sapeken diamankan di depan rumahnya setelah adanya laporan masyarakat. Dari penggeledahan awal, petugas menemukan satu poket plastik berisi sisa sabu yang telah digunakan, seberat 6,79 gram.

Penggeledahan lanjutan di dalam rumah tersangka mengungkap 108 klip sabu dengan berat kotor 47,46 gram, satu alat hisap atau bong, satu korek api, sebuah ponsel, serta plastik klip kosong. Humas Polres Sumenep AKP Widiarti membenarkan pengungkapan kasus tersebut.

“Barang bukti bersama tersangka sudah diamankan dan dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (23/9/2025).

AKP Widiarti menegaskan, Polres Sumenep berkomitmen menutup ruang bagi peredaran narkotika di seluruh wilayah hukumnya.

“Kami berkomitmen memberantas peredaran narkotika sampai ke akar-akarnya dan mengimbau masyarakat aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan terkait narkoba,”katanya tegas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....