Pengedar Sabu Asal Sapeken Terancam Penjara Seumur Hidup
- 26 Agt 2025 16:06 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep ; Seorang pria berinisial ARA (58) terancam hukuman maksimal seumur hidup setelah dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal tersebut terjadi, usai ditangkap membawa 32 poket sabu seberat total kurang lebih 12,42 gram.
Penangkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Sumenep sekitar pukul 18.00 WIB di rumah panggung milik tersangka di Dusun Kurma, Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken.
Dari lokasi, polisi juga mengamankan alat isap, uang tunai Rp6,2 juta, catatan transaksi, dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk jual beli sabu.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti mengatakan, bahwa kasus ini menunjukkan keseriusan pihaknya dalam memerangi narkoba hingga ke pelosok kepulauan.
| Baca juga: Polisi Ungkap Peredaran Sabu di Sapeken |
“Jumlah barang buktinya cukup besar. Ini membuktikan bahwa jaringan narkoba tetap aktif, bahkan di wilayah terpencil. Kami tidak akan kompromi,” ujar AKP Widiarti dengan tegas, Selasa (26/8/2025).
Tersangka kini ditahan dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba Polres Sumenep.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....