Budak Sabu Arjasa Terancam Minimal 4 Tahun Penjara

  • 01 Agt 2025 12:52 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, terancam pidana penjara minimal 4 tahun setelah dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. S diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah gardu kebun yang terletak di Dusun Tenggina, Desa Duko. Lokasi tersebut diketahui sering dijadikan tempat pesta narkoba berdasarkan laporan masyarakat. Menindaklanjuti informasi itu, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin Aiptu RHK bersama Bripda HAQ melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam penggerebekan, polisi mendapati dua pria sedang menggunakan sabu. Satu berhasil ditangkap, sementara seorang lainnya melarikan diri. Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga plastik klip berisi sabu seberat total 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.

Penggeledahan lanjutan di rumah tersangka juga menemukan alat hisap sabu dan pipet kaca dengan sisa narkotika.

Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk pemeriksaan. Selanjutnya, kasus ini akan kami limpahkan ke Satresnarkoba Polres Sumenep,” ungkapnya, Jumat (1/8/2025).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menyampaikan apresiasi terhadap kinerja anggota Polsek Kangean.

“Kesigapan anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat menunjukkan komitmen Polres Sumenep untuk memberantas peredaran narkotika, termasuk di wilayah kepulauan,” ujarnya.

Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkoba lainnya yang diduga terlibat di wilayah kepulauan Kabupaten Sumenep.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....