Ini BB Sabu dari Tersangka S

  • 01 Agt 2025 12:44 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Tiga plastik klip berisi sabu seberat 1,44 gram, seperangkat alat hisap (bong), lima plastik klip kosong, serta satu unit ponsel berhasil diamankan aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Kangean dari tangan seorang pria berinisial S (30), warga Desa Duko, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Penangkapan berlangsung di sebuah gardu kebun di Dusun Tenggina, Desa Duko, yang kerap dijadikan lokasi pesta narkotika. Menindaklanjuti informasi masyarakat, Unit Reskrim Polsek Kangean yang dipimpin Aiptu RHK bersama Bripda HAQ segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

Dalam operasi itu, petugas mendapati dua pria tengah menggunakan sabu. Satu di antaranya berhasil diamankan, sementara seorang lainnya melarikan diri. Tidak hanya itu, hasil penggeledahan lanjutan di rumah tersangka juga menemukan alat hisap sabu dan pipet kaca yang masih berisi sisa narkotika. Kapolsek Kangean, AKP Datun Subagyo, membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Kangean untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga telah berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Sumenep untuk pelimpahan penanganan perkara,” ujarnya, Jumat (1/8/2025).

Sementara itu, Kasi Humas AKP Widiarti menyampaikan apresiasinya atas langkah cepat aparat Polsek Kangean.

“Kami mengapresiasi langkah cepat dan sigap personel Polsek Kangean. Ini adalah bentuk komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan,” ujar AKP Widiarti.

Kini tersangka S dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun. Kepolisian juga terus mengembangkan kasus ini guna menelusuri jaringan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sumenep, khususnya daerah kepulauan.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....