Pelaku Asusila Terhadap Anak Terancam 15 Tahun Penjara

  • 27 Jul 2025 10:03 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Seorang pria berinisial MR (30), terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 15 tahun. Sebab MR dilaporkan oleh orang tua korban, terkait kasus dugaan tindakan asusila dengan menyetubuhi seorang anak perempuan, sebut saja Bunga (13) tahun. Kasus tersebut dilaporkan oleh ayah Bunga M (41) dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan (2) serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” jelas Kapolres Sumenep AKBp Rivanda, Minggu (27/7/2025).

Ancaman hukuman untuk pelanggaran pasal tersebut adalah pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp 5 miliar. Jika tindak pidana dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, pidana akan ditambah sepertiga dari ancaman pidana.

Menurut Kapolres, peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep. Tersangka, MR (30), yang beralamat sama dengan korban, diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

Berdasar keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung. Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tidak mampu melawan kekuatan tersangka. Tersangka lalu mengunci pintu kamar, dan melakukan perbuatan asusila.

“Berdasarkan pengakuan korban Bunga, tersangka MR telah melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya. Unit Resmob Polres Sumenep berhasil mengamankan MR pada Rabu, 23 Juli 2025, sekitar pukul 18.00 WIB, di rumah orang tuanya di Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Sebagai barang bukti, polisi telah mengamankan hasil visum et repertum dan hasil pemeriksaan psikologi korban. Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban Bunga, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....