Budak Sabu Masalembu Terancam 20 Tahun Penjara

  • 26 Jul 2025 13:45 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah kepulauan kembali dibuktikan. Seorang pria berinisial EK (41) diamankan jajaran Polsek Masalembu pada Kamis (24/07/2025) sore, usai kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 0,37 gram.

Atas perbuatannya, EK dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara, karena memiliki dan menguasai narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda, menyampaikan apresiasi terhadap langkah cepat jajaran Polsek Masalembu. Ia menegaskan bahwa pihaknya tak akan memberi ruang sedikit pun terhadap peredaran narkoba, khususnya di kawasan kepulauan yang rawan penyelundupan.

"Kami memberi perhatian khusus terhadap wilayah kepulauan. Polres Sumenep dan seluruh jajaran berkomitmen menjaga generasi muda dari ancaman narkoba," ujar AKBP Rivanda, Sabtu (26/07/2025).

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan transaksi sabu di Dusun Baru, Desa Masalima, Kecamatan Masalembu. Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Masalembu segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap EK di jalan raya Dusun Baru sekitar pukul 17.25 WIB.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip kecil berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok, serta satu unit ponsel. Saat diinterogasi, EK mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial MH alias Holil.

Petugas melakukan pengembangan ke rumah MH, namun yang bersangkutan diketahui sedang berada di luar pulau. Pemeriksaan terhadap sepeda motor milik MH yang disebut sebagai tempat penyimpanan sabu juga tidak membuahkan hasil.

Saat ini EK beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Masalembu untuk proses hukum lebih lanjut.

AKBP Rivanda mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkoba. Ia menegaskan bahwa keterlibatan warga sangat dibutuhkan agar peredaran narkoba bisa diberantas hingga ke akar.

“Perang terhadap narkoba tidak bisa hanya dilakukan oleh kepolisian. Dukungan masyarakat adalah kunci utama untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkotika,” ujarnya menegaskan.

Polres Sumenep akan terus meningkatkan patroli, kegiatan intelijen, dan penyelidikan, termasuk di wilayah-wilayah terpencil, demi menciptakan Kabupaten Sumenep yang aman dan bebas dari ancaman narkoba.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....