Budak Sabu Asal Pamekasan Terancam Seumur Hidup Penjara

  • 23 Jul 2025 15:04 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Dua pria asal Kabupaten Pamekasan, Madura, kini harus menghadapi ancaman hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati. Keduanya diduga kuat terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu dan pil inex, dan telah dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Sumenep pada Selasa dini hari (22/7/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di dua lokasi berbeda. Tersangka pertama, MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar, ditangkap di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan. Dari mobil Toyota Calya oranye yang dikendarainya, petugas menyita sabu seberat 110,22 gram yang dikemas dalam beberapa bungkus, satu timbangan digital, uang tunai Rp1.535.000, serta tas berisi ponsel dan kartu SIM.

Berdasarkan pengakuan MY, barang tersebut diperolehnya dari rekannya berinisial M (37), warga Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar. Pengembangan langsung dilakukan, dan tak lama kemudian, petugas berhasil membekuk M di area persawahan Desa Batubintang.

Saat hendak ditangkap, M sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara membuangnya ke tanah. Namun, upaya tersebut gagal karena polisi berhasil menemukan 30 butir pil inex berwarna kuning yang terbungkus plastik bening. M pun mengakui bahwa inex tersebut miliknya.

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, mewakili Kapolres AKBP Rivanda, menyatakan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah tegas Polres Sumenep dalam memberantas jaringan peredaran narkoba.

“Kami sedang mendalami jaringan ini lebih lanjut. Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan, dan kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya,” ucapnya tegas.

Polres Sumenep juga terus mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi sekecil apapun yang berkaitan dengan peredaran narkoba. Kolaborasi antara warga dan aparat hukum dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....