Warga Aeng Panas Terancam Penjara Seumur Hidup

  • 22 Jul 2025 15:01 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Seorang pria berinisial MZ (49), warga Dusun Nong Malang, Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, harus berhadapan dengan ancaman hukuman berat atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Penangkapan terhadap MZ dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Sumenep pada Senin malam, 21 Juli 2025, sekitar pukul 19.45 WIB. Dalam operasi yang berlangsung di rumah pelaku, petugas menemukan 31 poket sabu dengan total berat 12,01 gram. Sabu tersebut dikemas dalam plastik klip dan disembunyikan di dalam bungkus rokok serta kotak seng.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lain, di antaranya uang tunai sebesar Rp318.000, satu unit handphone, alat hisap sabu berupa bong, pipet kaca, korek api, dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengkonsumsi narkotika.

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyebut bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke wilayah desa. Penindakan dilakukan secara berkelanjutan dan tidak akan memberi ruang bagi peredaran gelap narkotika.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Sumenep, AKP Anwar Subagyo menjelaskan bahwa penyidik saat ini masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut. Diduga kuat, MZ bukan pelaku tunggal, sehingga kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas masih terus dikembangkan.

Dalam upaya pencegahan, Satresnarkoba juga mengimbau masyarakat agar turut serta menjaga lingkungan dari ancaman narkoba, dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitarnya.

"Polres Sumenep menegaskan akan terus memperkuat pengawasan dan penindakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, demi menciptakan wilayah yang aman, sehat, dan terbebas dari zat adiktif." ucapnya tegas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....