Pelaku Curanmor di Sumenep Ditangkap Polisi

  • 28 Jun 2025 09:33 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi pada Kamis, 22 Mei 2025, di wilayah Kecamatan Batu Putih.

Korban berinisial MA (25), warga Kecamatan Batuputih, kehilangan sepeda motor Honda PCX putih bernomor polisi M 3486 YH saat diparkir di halaman rumah temannya di Dusun Dandun, Desa Larangan Kerta, Kecamatan Batu Putih. Kejadian ini dilaporkan ke pihak kepolisian sekitar pukul 09.00 WIB melalui Laporan Polisi nomor LP/B/3/V/2025/SPKT/POLSEK BATUPUTIH.

Merespons laporan tersebut, Unit Resmob Polres Sumenep segera bergerak melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 12.00 WIB, motor yang hilang ditemukan di dapur rumah warga berinisial H. Hasil pemeriksaan awal mengarah pada pelaku berinisial K (37), yang diduga menyembunyikan motor tersebut atas permintaan seseorang berinisial MA bin S.

Pelaku K akhirnya diamankan petugas di Dusun Cangga Tello, Desa Larangan Kerta, dan langsung dibawa ke Mapolres Sumenep guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor dan fotokopi BPKB turut diamankan oleh penyidik.

Kasat Reskrim Polres Sumenep, AKP Agus Rusdiyanto menegaskan, penanganan kasus ini merupakan bagian dari langkah tegas aparat dalam memberantas tindak kejahatan, khususnya curanmor yang sering meresahkan masyarakat.

“Kami akan terus bergerak cepat dan responsif dalam menangani setiap laporan kejahatan,” ujar AKP Agus Rusdiyanto, Sabtu (28/6/2025).

Tersangka K dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....