Oknum Pengurus Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara

  • 11 Jun 2025 16:38 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep ; Polres Sumenep berhasil menangkap MS (51), seorang pengurus pondok pesantren di Kepulauan Kangean, atas dugaan rudapaksa terhadap sejumlah santriwati. Pelaku kini terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penangkapan dilakukan oleh Satreskrim Polres Sumenep pada Selasa, 10 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Desa Kesambi Rampak, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo. Tersangka sebelumnya sempat melarikan diri setelah dilaporkan oleh salah seorang korban.

Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/28/VI/2025/SPKT/POLSEK KANGEAN/POLRES SUMENEP/POLDA JATIM, tertanggal 3 Juni 2025. Penelusuran pihak kepolisian mengungkap bahwa aksi bejat tersebut pertama kali terjadi pada tahun 2021, dengan korban pertama berinisial F, seorang santriwati yang saat itu diminta masuk ke kamar pelaku.

Pelaku lalu melakukan tindakan rudapaksa, dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun. Beberapa hari kemudian, pelaku kembali mengulangi aksinya dengan modus serupa.

Penyelidikan Unit PPA dan Resmob Polres Sumenep mengungkap bahwa korban tidak hanya satu. Tercatat 10 santriwati menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan.

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menyatakan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3). Pasal 82 ayat (1) dan (2) dari UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan pasal tersebut, tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun, dan kini telah ditahan di Polres Sumenep untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar AKP Widiarti dengan tegas.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....