Pelaku Pembunuhan di Lenteng Terancam 20 Tahun Penjara
- 03 Feb 2026 12:06 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep – Pelaku pembacokan yang menewaskan seorang warga di Kecamatan Lenteng terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kepolisian Resor Sumenep menegaskan, tersangka L (50) akan diproses sesuai ketentuan KUHP Nasional atas perbuatannya yang menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Tersangka dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 469 ayat (2) subsider Pasal 468 ayat (2) KUHP Nasional, yang mengatur tindak pidana pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian. Ancaman pidana tersebut menjadi konsekuensi hukum atas tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja menggunakan senjata tajam.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto menegaskan bahwa penerapan pasal dilakukan secara cermat berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
“Perkara ini kami tangani secara profesional dan transparan. Pelaku telah diamankan dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ancaman hukum yang berlaku,” ujar AKBP Anang Hardiyanto, Selasa 3 Februari 2026.
Kasus tersebut bermula dari peristiwa pembacokan yang terjadi pada Kamis 29 Januari 2026 sekitar pukul 10.30 WIB di Dusun Gunung Malang I, Desa Lenteng Barat, Kecamatan Lenteng. Korban berinisial M (55) meninggal dunia setelah mengalami luka bacok akibat serangan menggunakan celurit.
Berdasarkan hasil penyelidikan, saat kejadian korban baru selesai mengangkut hasil panen jagung dari sawah. Dalam perjalanan kembali, korban berpapasan dengan tersangka yang kemudian secara tiba-tiba melakukan penyerangan. Korban sempat berusaha menyelamatkan diri, namun akhirnya terjatuh di halaman rumah warga dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Usai kejadian, tersangka melarikan diri hingga ke luar wilayah Kabupaten Sumenep. Namun, berkat kerja cepat aparat kepolisian, Tim Resmob Satreskrim Polres Sumenep yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Agus Rusdiyanto berhasil mengamankan tersangka di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, tanpa perlawanan.
Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik menyimpulkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan secara sengaja. Motif yang melatarbelakangi aksi kekerasan ini diduga karena sakit hati dan kecemburuan, yang masih terus didalami oleh penyidik.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit milik tersangka, sepasang sandal jepit milik tersangka, sepasang sandal selop milik korban, sebuah songkok warna abu-abu milik korban, serta sebuah sarung warna hitam milik tersangka.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Sumenep masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....