Hendak Transaksi Sabu, Warga Kertasada Dibekuk Polres Sumenep

  • 08 Mar 2025 14:06 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil menangkap warga Desa Kertasada, Kecamatan Kalianget berinisial FI (38), karena diduga jadi pelaku penyalahgunaan narkoba. FI ditangkap di Jl. Yos Sudarso, Pasar Kayu, Desa Pabian, Kecamatan Kota Sumenep.

“Yang bersangkutan ditangkap dengan barang bukti diantaranya sabu seberat 2,26 gram,” ungkap Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Sabtu (8/3/2025).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan hendak melakukan transaksi barang haram tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata FI menguasai barang terlarang tersebut.

“Saat ini, FI bersama barang bukti sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni 2 poket plastik klip berisi sabu berat netto 2,26 gram. Rincian, 1 poket plastik klip dengan berat netto 1,12 gram, kemudian 1 poket plastik klip lagi dengan berat netto 1,14 gram.

Selain itu, Polisi mengamankan seperangkat alat hisap bong terbuat dari botol kecil warna bening yang pada tutupnya terdapat 2 sedotan plastik yang saling terhubung. Lalu, 1 Tas kantong kecil warna putih, sebungkus paket warna merah, sebuah tempat kacamata warna hitam, 5 pack plastik klip kosong. Lalu sebuah dompet kecil warna hitam, 2 plastik klip kosong, 1 bungkus bekas rokok, sebuah sobekan tisu warna putih, 1 sobekan lakban warna merah, 1 unit handphone warna hitam.

“Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna putih dengan No.Pol : M 5792 TR, sebuah timbangan elektrik warna hitam, 2 buah pipet kaca, 1 sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih," tambah Widi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....