Begini Kronologis Penangkapan 2 Pencuri Sapi di Sumenep
- 21 Feb 2025 14:37 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : Satreskrim Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana pencurian hewan dua ekor sapi berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/23/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, Tanggal 22 Januari 2025.
Pelapor jelas Humas Polres Sumenep AKP Wiidarti, berinisial N (61) laki-laki warga Dusun Birampak RT 006/RW 006 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Sedangkan tersangka 1 atas nama F (38) jenis kelamin Laki – laki, Warga Dusun Pajagalan, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep.
“Tersangka 2 atas nama B (65) warga Dusun Gunong, Desa Andulang, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep,” ujarnya, Jumat (21/2/2025).
Peristiwa itu terjadi pada hari Senin tanggal 23 Desember 2024, sekitar pukul 00.30 WIB di kandang sapi berlokasi, di Dusun Birampak Rt. 006 / Rw. 006 Desa Jenangger, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep. Telah hilang dua ekor sapi.
“Mendapatkan laporan tersebut selanjutnya anggota Resmob melakukan olah TKP dan serangkaian kegiatan penyelidikan. Diketahui bahwa yang melakukan pencurian terhadap dua ekor sapi tersebut yaitu tersangka F yang saat ini menjalani proses hukum terkait pencurian sapi," ungkapnya.
Dari hasil introgasi terhadap tersangka F, yang bersangkutan mengaku melakukan pencurian sapi bersama dengan B. Kemudian pada hari Kamis tanggal 30 Januari 2025 sekira pukul 11.30 WIB unit Resmob melakukan penangkapan terhadap tersangka B. Setelah diintrogasin B mengakui perbuatannya, yakni melakukan pencurian sapi.
“Saat ini, F dan B sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....