Inilah Kronologis Ungkap Kasus Penipuan dan Penggelapan oleh Polres Sumenep

  • 31 Jan 2025 19:23 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep : Satreskrim Polres Sumenep berhasil melakukan ungkap kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan satu unit sepeda motor. Kasus tersebut berdasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/13/I/2025/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 14 Januari 2025 yang dilaporkan oleh OAP (27) alamat Jalan Arya Wiraraja Desa Kolor Kecamatan Kota Sumenep.

Kejadian perkara pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekitar pukul 22.00 WIB di rumah pelapor di Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota Sumenep.

“Tersangka atas nama SU (40) warga Jalan Wahid Hasyim 140 Rt/10 Rw/04 Desa Lawangan Daya, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan,” jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, Jumat (31/1/2025).

Modus penipuan dan penggelapan ini, yakni dengan meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya. Kejadian perkara, pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 22.00 WIB di rumah pelapor alamat Jalan Arya Wiraraja, Desa Kolor, Kecamatan Kota, Kabupaten Sumenep.

"Kronologis kejadian berawal pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2025, sekira pukul 19.30 WIB, tersangka dari Pamekasan bersama dengan temannya menggunakan mobil pribadi kemudian tersangka turun di pertigaan Saronggi perkiraan pukul 20.30 WIB. Selanjutnya tersangka naik bus dan turun di pertigaan Terminal Arya Wiraraja, lalu tersangka jalan kaki menuju kerumah korban yang sudah tersangka kenal sebelumnya (akrab, red)," terangnya.

Sesampainya di depan rumah korban, tersangka mengetok pagar lalu keluar korban menemui tersangka hingga kemudian tersangka dipersilahkan masuk lalu berbincang - bincang. Setelah selesai berbincang-bincang, tersangka meminjam sepeda motor dengan alasan meminjam sebentar untuk bertemu temannya. Korban pun tanpa curiga memberikan pinjaman satu unit sepeda motor tersebut kepada tersangka.

"Selanjutnya sepeda motor tersebut dibawa ke Pamekasan dan tanpa ijin dari korban sepeda motor tersebut oleh tersangka digadaikan kepada orang lain," ungkapnya.

Saat ini SU imbuh AKP Widiarti sudah berada di Mapolres Sumenep guna proses hukum lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....