3 Budak Sabu yang DibekukPolsek Dungkek Terancam 5 Tahun Penjara
- 21 Jan 2025 15:16 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep : 3 budak sabu yang diringkus Polsek Dungkek, masing-masing berinisial OSA (27) warga Dusun Guwa, Desa Jaddung, SA (29) dan HA (28) warga Dusun Sokon, Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Terancam hukuman 5 tahun penjara. Sebab ketiganya jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dijerat dengan Pasal 114 (1) Subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” ujarnya, Selasa (21/1/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Dungkek, Polres Sumenep berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu-sabu di Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep. Tersangka berinisial OSA (27) warga Dusun Guwa, Desa Jaddung, SA (29) dan HA (28) warga Dusun Sokon, Desa Jaddung, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep.
Penangkapan ketiganya, berawal informasi masyarakat bahwa di Desa Jeddung sering terjadi transaksi zat adiktif tersebut. Informasi itu langsung ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan intensif di area tersebut.
Dari hasil penyelidikan intensif ini, petugas mengetahui bahwa terlapor OSA sedang memiliki atau menguasai barang haram tersebut yang langsung dilakukan penangkapan disertai dengan penggerebekan. OSA ditangkap dengan barang bukti diantaranya, sabu seberat 0,30 gram. Lalu OSA mengaku bahwa zat adiktif itu dibelinya dari SA, tidak membutuhkan waktu lama SA juga berhasil ditangkap di rumahnya dengan barang bukti diantaranya sabu seberat 2,31 gram. SA juga mengaku bahwa sabu yang dimilikinya dibeli dari HA, yang juga petugas langsung berhasil menangkapnya di rumahnya sendiri.
Barang bukti yang didapat di rumah HA diantaranya, sebuah timbangan elektrik dan 10 klip plastic kecil yang diduga ada bekas sabu-sabunya. Saat ini ketiganya beserta barang bukti sudah berada di Mapolsek Dungkek, guna proses hukum lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....