Budak Sabu yang Dibekuk Polsek Saronggi Terancam Penjara 5 Tahun
- 11 Jan 2025 17:19 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep ; Budak sabu yang ditangkap Polsek Saronggi berinisial DA (41) terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Pria asal Desa/Kecamatan Saronggi ini yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta ini jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 1114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujarnya, Sabtu (11/1/2025).
Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Saronggi, Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial DA (41) laki-laki warga Desa/Kecamatan Saronggi, Sumenep. DA ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.
DA ditangkap dengan barang bukti diantaranya sabu seberat 0,59 gram. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolsek Saronggi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....