Budak Sabu yang Dibekuk Polsek Saronggi Terancam Penjara 5 Tahun

  • 11 Jan 2025 17:19 WIB
  •  Sumenep

KBRN, Sumenep ; Budak sabu yang ditangkap Polsek Saronggi berinisial DA (41) terancam hukuman penjara selama 5 tahun. Pria asal Desa/Kecamatan Saronggi ini yang sehari-harinya berprofesi sebagai wiraswasta ini jelas Humas Polres Sumenep AKP Widiarti dijerat Pasal 112 ayat 1, Pasal 1114 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," ujarnya, Sabtu (11/1/2025).

Seperti diberitakan sebelumnya, Polsek Saronggi, Sumenep berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Tersangka berinisial DA (41) laki-laki warga Desa/Kecamatan Saronggi, Sumenep. DA ditangkap di pinggir Jalan Raya Desa/Kecamatan Saronggi, Kabupaten Sumenep.

DA ditangkap dengan barang bukti diantaranya sabu seberat 0,59 gram. Saat ini yang bersangkutan sudah berada di Mapolsek Saronggi, untuk pemeriksaan lebih lanjut.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....