Setahun, DPRD Sumenep Siapkan Rp4,3 Miliar untuk Bahas Raperda

  • 30 Sep 2026 17:43 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Alokasi Anggaran perundang-udangan di DPRD Sumenep yang dialokasikan melalui APBD cukup fantastis. Tidak sedikit, anggaran yang disiapkan untuk Wakil Rakyat membentuk produk hukum daerah dalam setahun di 2026 ini mencapai Rp4,3 Miliar.

Berdasarkan penelusuran di laman Sistem Informasi Rencana Umum, anggaran miliaran tersebut terbagi dalam empat paket kegiatan. Yakni, senilai Rp2,243.572.000 miliar untuk Fasilitasi Penyusunan Penjelasan/Keterangan Naskah Akademik, kemudian Rp255.292.400 juta untuk Penyelenggaraan Kajian Perundang-Undangan.

Lalu, Rp1.040.330.200 Miliar lebih untuk Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah, dan Rp821.832.600 juta untuk Penyusunan dan Pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah.

Kebag Persidangan dan Perundang-undangan Sekretaris DPRD Sumenep, Yuniarto Ananta, mengakui besarnya anggaran perundang-undangan di Legislatif. Menurutnya, anggaran tersebut merupakan keseluruhan kebutuhan dalam proses penyusunan, pembentukan dan pembahasan Raperda, termasuk konsultasi dan kunjungan anggota DPRD Sumenep.

“Itu bukan hanya penyusunannya anggota dewan yang sampai miliaran itu keseluruhan, termasuk konsultasi dan kunjungan anggota DPRD,” ungkap Ananta, Rabu 30 September 2026.

Ananta menjelaskan, anggaran miliaran tersebut tidak langsung digunakan seluruhnya, melainkan mengikuti kebutuhan masing-masing kegiatan. Penggunaan atau pembayaran dilakukan setelah pekerjaan selesai, sehingga anggaran tidak langsung dicairkan seluruhnya di awal kegiatan.

“Sesuai kebutuhan. Selesai dulu baru kita bayarkan. Semuanya ‘kan non-tunai, digunakan dulu baru kita pertanggung jawabkan. Nggak mungkin habis sebelum digunakan,” tegasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....