10 Raperda di Sumenep Memasuki Tahap Fasilitasi Gubernur

  • 31 Agt 2026 22:15 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Sebanyak 10 dari 31 rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) DPRD Sumenep 2026 tengah memasuki tahap fasilitasi Pemprov Jatim. Puluhan raperda tersebut merupakan usul prakarsa DPRD dan inisiatif eksekutif.

Ketua Bapemperda DPRD Sumenep, Hosnan Abrari, mengatakan fasilitasi Pemprov diperlukan guna memastikan materi Raperda tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

“Di tahap fasilitasi nanti akan ada penyesuaian, agar tidak bertabrakan dengan aturan yang ada di atasnya,” kata Hosnan, Senin 31 Agustus 2026.

Menurutnya Hosnan, tahap fasilitasi menjadi bagian penting sebelum Raperda ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pada tahap ini, materi regulasi akan diperiksa dan disesuaikan agar tidak terjadi tumpang tindih aturan.

Selain itu, Hosnan menyebut, tujuh Raperda lainnya masih dalam tahap pembahasan. Sementara satu Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 usulan Pemkab Sumenep telah dinyatakan selesai.

Kendati demikian, ketujuh Raperda yang masuk dalam tahap pembahasan tersebut belum dirinci lebih lanjut oleh Hosnan.

Sementara itu, dari total 31 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, masih terdapat sejumlah Raperda lainnya yang belum memasuki tahap fasilitasi Pemprov Jatim, di antaranya :

Bapemperda DPRD Sumenep menargetkan seluruh Raperda yang masuk Propemperda 2026 dapat diselesaikan sebelum akhir tahun.

Hosnan mengatakan penyelesaian seluruh agenda legislasi tersebut penting agar Raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2026 tidak kembali tertunda hingga tahun berikutnya.

“Yang lain sudah kita agendakan, semoga semua bisa selesai di Desember nanti. Tentunya semua itu ada tahapannya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penyelesaian Propemperda tahun ini juga menjadi penting karena pemerintah daerah tidak lagi sepenuhnya leluasa menentukan jumlah Raperda yang masuk dalam agenda legislasi.

Menurutnya, daerah harus menyesuaikan dengan kuota yang telah ditentukan pemerintah provinsi.

“Sekarang daerah tidak bisa memasukkan Prolegda sesuai kemauan dan kebutuhan kita. Ada kuota yang ditentukan Provinsi,” jelasnya.

Hosnan menambahkan, sebagian Raperda dalam Propemperda 2026 juga berkaitan dengan agenda pembahasan pada tahun sebelumnya.

Karena itu, Bapemperda terus mendorong agar pembahasannya dapat dituntaskan sehingga tidak kembali bergeser ke tahun berikutnya.

“Harapannya di tahun ini akan selesai semuanya,” kata Legislator asal Pulau Sapudi ini.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....