Kejari Sumenep Optimalkan Keadilan Restoratif di Era KUHP dan KUHAP Baru
- 08 Apr 2026 15:16 WIB
- Sumenep
RRI.CO.ID, Sumenep - Kejaksaan Negeri Sumenep terus mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif di tengah berlakunya KUHP dan KUHAP baru. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan sistem hukum yang lebih humanis dan berorientasi pada pemulihan.
Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sumenep, R. Teddy Romius, menjelaskan, keadilan restoratif memberikan ruang penyelesaian perkara di luar persidangan. Pendekatan ini tidak hanya menitikberatkan pada hukuman, tetapi juga pemulihan hubungan antara korban dan pelaku.
“Dalam era KUHP dan KUHAP baru, peran jaksa masih sama dengan yang lama ya, Jaksa tidak hanya bertindak sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai fasilitator yang menjembatani proses dialog antara pihak yang berperkara,” katanya saat di Dialog Khusus RRI, Rabu, 6 April 2025.
Ia menambahkan, jaksa akan memfasilitasi pertemuan antara kedua pihak. Proses tersebut dilakukan secara terbuka dan mempertimbangkan rasa keadilan bagi korban serta tanggung jawab pelaku.
Namun demikian, terdapat sejumlah kendala dalam penerapannya di lapangan. “Kendala yang kita hadapi kadang-kadang kalau kita sebagai jaksa peneliti setelah dilakukan pemeriksaan tersangka dan barang bukti, pemanggilan terhadap korban tidak datang. Karena waktu maksimal tiga hari maka saat tidak datang maka tidak bisa dilakukan RJ, sebab korban adalah kunci utamanya,” ujarnya.
Teddy berharap, melalui sosialisasi yang berkelanjutan, masyarakat semakin memahami manfaat keadilan restoratif. Pendekatan ini diharapkan mampu menjadi alternatif penyelesaian perkara yang efektif di era KUHP dan KUHAP baru.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....