Mutiara Pagi: Bolehkah Merangkap Niat Bayar Hutang Puasa Ramadan dan Puasa Sunah?

  • 30 Mar 2026 08:51 WIB
  •  Sumenep

RRI.CO.ID, Sumenep - Menggabungkan niat puasa sunah dengan bayar hutang puasa atau qadha kerap menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, terutama bagi yang memiliki hutang puasa sejak lama. Hal ini dibahas dalam program Mutiara Pagi RRI Pro 1 Sumenep Senin, 30 Maret 2026.

“Saya waktu remaja malas bayar puasa Pak Ustaz, apakah boleh misal saya ganti puasa itu sekarang (ketika sudah dewasa red) dengan puasa syawal dan sunah Senin Kamis?” tanya Bu Fakthor, pendengar dari kawasan Kota Sumenep.

Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Kabupaten Sumenep, Ustaz Faishal Rimzani, menjelaskan secara dasar hal tersebut diperbolehkan dalam hukum Islam.

“Secara dasar luar biasanya hukum Islam itu diperbolehkan, misal niat puasa sunah baik Syawal maupun Senin-Kamis sekaligus niat bayar puasa,” ujarnya.

Menurutnya, hal ini menjadi bentuk kemudahan dalam syariat bagi umat Islam. Namun, tetap ada ketentuan yang perlu diperhatikan agar pelaksanaannya sesuai aturan.

Ia menambahkan jika hutang puasa sudah melewati satu tahun, maka tidak hanya wajib di-qadha. “Kalau sudah lewat setahun selain qadha ada juga kewajiban bayar fidyah,” jelasnya.

Ketentuan ini menjadi pengingat agar umat Islam tidak menunda kewajiban ibadah. Melalui program Mutiara Pagi, RRI Pro 1 Sumenep terus menghadirkan edukasi keagamaan untuk menjawab persoalan masyarakat secara tepat dan sesuai syariat.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....