Bukti Potong PPh Pasal 21 Tahunan: Jangan Keliru!
- 22 Des 2025 11:32 WIB
- Malang
Oleh: Anif Faisal, Penyuluh Pajak KPP Pratama Pasuruan
KBRN, Malang : Tidak terasa tahun 2025 telah mendekati penghujung. Hari-hari yang membuat para pegawai di bidang keuangan, accounting dan perpajakan menjadi sangat sibuk dalam memenuhi keperluan terkait perpajakan. Penyiapan dan pembuatan bukti pemotongan pajak penghasilan yang menjadi kewajiban para pemberi kerja khususnya PPh Pasal 21 harus segera diselesaikan, yaitu Bukti Potong A1 (BPA1) untuk pegawai tetap atau pensiunan yang menerima uang pensiun secara berkala dan Bukti Potong A2 (BPA2) bagi PNS, anggota TNI atau anggota Polri atau pejabat dan pensiunannya, menjadi kewajiban yang penting bagi pemberi kerja.
Bukti pemotongan tersebut nantinya akan digunakan sebagai dasar pelaporan SPT Tahunan bagi pegawai/karyawan. Oleh karena itu, keakuratan dan kebenaran pengisian datanya sangat diperlukan. Karena pada praktiknya masih kerap terjadi kesalahan ataupun ketidaksesuaian dalam pembuatannya.
Penyebab ketidaksesuaian atau kesalahan dalam pembuatan bukti potong pajak bisa terjadi karena beberapa hal, seperti: Nomor Identitas Kependudukan (NIK) yang tidak akurat, komponen penghasilan bruto yang kurang sesuai, adanya kesalahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kesalahan penghitungan, pembuatan bukti potong pajak pada karyawan yang berhenti bekerja, maupun keterlambatan penerbitan bukti potong pajak penghasilan.
NIK tidak akurat
Sebagaimana yang telah kita ketahui saat ini bahwa Nomor Identitas Kependudukan (NIK) berlaku sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kesalahan dalam memasukkan data NIK dapat menyebabkan kegagalan pada pembuatan bukti potong. Maka dari itu, memastikan bahwa NIK telah sesuai dengan data terbaru menjadi hal yang krusial agar dapat terbaca pada sistem administrasi layanan kewajiban perpajakan atau Coretax.
Ketika bukti pemotongan pajak dengan NIK yang tidak terbaca oleh Coretax, maka pemberi kerja harus menggunakan NPWP tampungan yang sifatnya sementara dan tidak dapat tersambung dengan NPWP pegawai/karyawan. Pegawai/karyawan perlu melakukan aktivasi akun coretax terlebih dulu secara mandiri melalui laman https://coretaxdjp.pajak.go.id/. Selain itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan kanal aktivasi secara kolektif melalui pemberi kerja di laman https://portalnpwp.pajak.go.id.
Apabila sebelumnya pemberi kerja menggunakan NPWP sementara maka pemberi kerja wajib membuat bukti potong dengan data NIK pegawai/karyawan yang sesuai kemudian melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21.
Komponen penghasilan tidak sesuai
Bukti pemotongan pajak penghasilan tahunan pada dasarnya hanya diperuntukkan bagi pegawai/karyawan tetap. Penghasilan berupa gaji, tunjangan, uang lembur, tunjangan hari raya (THR), bonus atau penghasilan lain yang melekat pada gaji yang diterima pegawai/karyawan tersebut harus dimasukkan pada perhitungan penghasilan bruto. Pada instansi pemerintah terkadang masih salah dalam menentukan penghasilan yang seharusnya masuk di perhitungan bulanan malah dikenakan pajak yang bersifat final atau sebaliknya. Misalnya, penghitungan Tunjangan Perbaikan Penghasilan pada beberapa instansi pemerintah dikenakan pajak yang bersifat final. Kesalahan pada penghitungan komponen penghasilan inilah yang dapat menyebabkan adanya selisih pada perhitungan pajak penghasilan.
Kesalahan PTKP
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berfungsi sebagai pengurang penghasilan neto yang digunakan untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak. PTKP dihitung berdasarkan kondisi pada awal tahun kalender. Apabila terjadi perubahan pada tahun berjalan seperti adanya perubahan status perkawinan/tanggungan maka penghitungan PTKP baru dapat digunakan pada tahun berikutnya. Status kewajiban perpajakan suami dan istri maupun tanggungan sering tidak diperbarui sehingga berakibat pada kesalahan perhitungan PPh Pasal 21. Kesalahan lain yang mungkin terjadi yaitu pemilihan PTKP untuk pegawai wanita/karyawati. Berdasarkan Pasal 9 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemotongan Pajak Atas Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan, Jasa, Atau Kegiatan Orang Pribadi seharusnya yang bersangkutan menggunakan pilihan TK/0.
Kesalahan perhitungan
Pemberi kerja terkadang menggunakan aplikasi pihak ketiga sebagai alat bantu untuk pembuatan bukti pemotongan. Alat bantu tersebut tentu memudahkan namun tetap perlu memperhatikan kesesuaian penghitungan pajaknya. Ketidaksesuaian penghitungan dapat menyebabkan selisih dengan perhitungan pada Coretax, misalnya perbedaan pada pembulatan atau pada penghitungan menggunakan mekanisme gross-up. Selain itu, pada penghitungan pengurang penghasilan bruto berupa biaya jabatan atau iuran pensiun. Besarnya biaya jabatan adalah 5% dari penghasilan bruto dengan batas maksimum Rp500.000,00 per bulan atau Rp6.000.000,00 per tahun. Sedangkan iuran pensiun yang dimaksud adalah yang dibayar pegawai/karyawan melalui pemberi kerja. Pemberi kerja ataupun pegawai/karyawan dapat melakukan pengecekan perhitungan melalui laman kalkulator pajak yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak https://kalkulator.pajak.go.id/.
Bukti potong bagi pegawai yang berhenti bekerja
Pegawai yang berhenti bekerja pada tengah tahun wajib dibuatkan bukti pemotongan pada masa pajak terakhir pegawai/karyawan tersebut bekerja. Banyak pemberi kerja yang terlewat atau baru membuat bukti pemotongan pajak pada akhir tahun masa pajak. Hal ini mengakibatkan pegawai/karyawan mengalami kesulitan untuk mendapatkan bukti potong tersebut pada saat pelaporan SPT Tahunan. Misalnya ketika pegawai/karyawan pindah bekerja, maka pemberi kerja yang baru harus memasukkan data penghasilan dan pajak yang telah dipotong dari pemberi kerja sebelumnya.
Keterlambatan penerbitan
Salah satu kewajiban pemberi kerja yaitu memberikan bukti pemotongan pajak penghasilan tahunan kepada pegawai/karyawan paling lambat pada akhir bulan berikutnya setelah masa pajak terakhir. Untuk pemenuhan pelaporan pajak tahun 2025 maka pemberi kerja wajib menerbitkan bukti pemotongan paling lambat tahunan 31 Januari 2026. Penerbitan bukti potong yang mendekati batas akhir waktu pelaporan SPT Tahunan dapat menyulitkan pegawai. Namun tidak perlu khawatir, sistem Coretax menyediakan dokumen bukti pemotongan apabila pemberi kerja telah menerbitkannya melalui sistem Coretax. Wajib Pajak dapat mengeceknya pada menu Portal Saya lalu Dokumen Saya.
Ketepatan dalam pembuatan bukti pemotongan PPh Pasal 21 tahunan akan menentukan kelancaran pelaporan SPT Tahunan pegawai/karyawan. Kesalahan atau ketidaksesuaian pada data atau perhitungan dapat berdampak pada kewajiban pajak di kemudian hari. Oleh karena itu, pemberi kerja perlu melakukan pengecekan ulang sebelum bukti pemotongan pajak diterbitkan. Dengan bukti pemotongan yang benar dan tepat waktu, kepatuhan pajak dapat terjaga dan proses administrasi menjadi lebih tertib dan efisien.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....