Delapan Usulan Hutan Adat di Kabupaten Sorong Masuk Tahap Verifikasi

  • 05 Okt 2026 14:39 WIB
  •  Sorong

RRI.CO.ID, Aimas - Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI bersama Pemerintah Kabupaten Sorong melakukan verifikasi teknis Tim Terpadu terhadap usulan hutan adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, Senin 5 Oktober 2026.

Verifikasi delapan usulan penetapan hutan adat di Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya, merupakan tindak lanjut setelah masyarakat adat dan wilayah adat ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati.

Kepala Subdirektorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal Kementerian Kehutanan, Yuli Prasetyo Nugroho, mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan kawasan yang diusulkan memang merupakan bagian dari wilayah masyarakat adat dan masih memiliki fungsi hutan.

“Kalau masyarakat adatnya sudah ditetapkan, ini menjadi tindak lanjut sebagai implikasi logis dari penetapan masyarakat hukum adat, yaitu memverifikasi hutan adatnya untuk mengembalikan dan melindungi ruang hidup masyarakat,” kata Yuli.

Dari delapan usulan tersebut, enam di antaranya telah diverifikasi. Sementara dua usulan lainnya masih menunggu proses musyawarah masyarakat karena berkaitan dengan dua wilayah adat.

Menurut Yuli, usulan hutan adat dapat berasal dari kawasan hutan maupun area penggunaan lain yang kondisinya masih berhutan. Namun, apabila kawasan tersebut sudah tidak berhutan, skema penetapannya bukan lagi sebagai hutan adat.

Selain keberadaan hutan, salah satu hal penting yang menjadi perhatian dalam proses verifikasi adalah keberadaan masyarakat adat beserta kelembagaan dan kearifan lokalnya.

Yuli menjelaskan, pengakuan terhadap masyarakat adat tidak hanya berdasarkan pernyataan dari komunitas yang bersangkutan. Pengakuan dari masyarakat di wilayah sekitarnya juga menjadi bagian penting.

“Pertama adalah self-declaration, mereka mengaku diri sebagai marga tertentu. Tetapi yang paling penting adalah mereka direkognisi oleh publik di sekitarnya,” ujarnya.

Setelah melalui proses tersebut, pemerintah daerah menetapkan masyarakat hukum adat beserta wilayahnya melalui SK Bupati. Penetapan itu kemudian menjadi dasar untuk mengusulkan hutan adat kepada Kementerian Kehutanan.

Yuli mengatakan, penetapan hutan adat diharapkan dapat memastikan kawasan tersebut tetap dikelola masyarakat adat sesuai hukum adat dan kearifan lokal yang berlaku.

Pengelolaan tersebut dapat mencakup pemanfaatan hutan untuk kebutuhan pangan, kawasan keramat, maupun kepentingan sosial dan budaya masyarakat.

“Ini yang perlu kita lindungi, kearifan lokal dan hutan adatnya,” Pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....